JAKARTA SpiritSumbar.com Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E termasuk yang beruntung. Dia diyakini selamat dari Pemecatan tidak hormat.
Hal ini didasari vonis yang dijatuhkan pada Bharada E, dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
Baca : Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan alam amar putusannya menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.
Baca : Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban. Sedangkan yang meringankan, Bharada E bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Pembunuhan terhadap Brigadir Joshua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri, Duren Tiga nomor 46 Jakarta Selatan.
Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara. (*)