Serasa Kiamat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Padang

oleh

PADANG SpiritSumbar.com – Ranah Minang makin tercabik. Seorang ayah tega memperkosa darah dagingnya sendiri. Gadis malang, yang masih berusia 15 tahun itu bakal menanggung malu sampai tua.

Miris. Aksi rudapaksa yang dilakukan berulang kali oleh pria berinisial AD (45) itu juga dilakukan pada toilet sebuah masjid di Tarok, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (13/2/2023).

Disinilah kasus ini baru terungkap, setelah perbuatan bejat pelaku diketahui oleh warga. Ayah Rutiang itu, digerebek warga. Usai menangkap ayah bejat tersebut, warga kemudian menggelandangnya ke Mapolsek Kuranji.

Sementara sang putri kepada petugas mengungkapkan, dirinya telah berulangkali dicabuli ayah kandungnya tersebut. Perbuatan bejat itu dilakukan dengan cara memaksa disertai ancaman. Pernah beberapa kali dilakukan di rumah, juga di luar rumah seperti di dalam toilet masjid.

Sementara pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada polisi mengakui telah berulangkali menyetubuhi putri kandungnya yang masih berstatus siswi sekolah menengah pertama (SMP).

Dia katakan pada hari apes itu ia sengaja menjemput korban ke sekolahnya di salah satu SMP di Kota Padang dengan sepeda motor. Dalam kesempatan ini tersangka membawa korban ke toilet masjid di Tarok, Kuranji. Di dalam toilet ia langsung mencabuli korban dengan pemaksaan disertai ancaman.

Tersangka juga mengungkapkan bahwa perbuatan bejat itu tidak hanya terhadap korban. Namun anak tirinya yang kini berusia 19 tahun.

Mengingat ramainya pihak keluarga dari orang tua perempuan korban datang ke Mapolsek Kuranji, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diingini terhadap tersangka maka ia diserahkan kepada Unit PPA Reskrim Polresta Padang.

Turut diserahkan sejumlah barang bukti (BB) dan barang-barang lainnya dari TKP, berupa uang sebesar Rp 112.000,-, 1(satu) unit handphone merk infinix, rokok 1(satu) bungkus, 1(satu) buah tas kulit, 1(satu) buah pinset, 1(satu) helai celana dalam tersangka dan 1(satu) helai celana dalam korban. BB dan barang-barang tersebut diserahkan oleh Ka. SPK shief C Polsek Kuranji Aiptu Ali Amran dan diterima oleh Aipda Teguh Budiman di Unit PPA Reskrim Polresta Padang.

Selanjutnya orang tua perempuan korban bersama korban membuat Laporan Polisi (LP) di Polresta Padang dengan nomor LP/B/110/II/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatra Barat, tanggal 13 Februari 2023. (*)

Menarik dibaca