Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

oleh

JAKARTA SpiritSumbar.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Putri Candrawathi. Putusan ini, jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

Majelis hakim menilai, Isteri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah. Turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” kata hakim Wahyu.

Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya dan dua ajudan Ferdy sambo, Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mantan Bendahara Umum  Bhayangkari itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

 

Menarik dibaca