MENTAWAI – Pemerintah Desa (Pemdes) Tuapeijat Terima program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Atau pengurusan Sertifikat Hak Milik tanah secara gratis dari Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional tahun 2023 ini.
Kepala Desa Tuapeijat Pusuibiat T.Oinan menjelaskan, Prona merupakan proses sertifikasi tanah secara terpadu yang menyasar seluruh lapisan masyarakat dan Proyek Operasi Nasional Agraria.
“Prona adalah proses sertifikasi tanah secara massal yang dilakukan secara terpadu. Termasuk Sertifikat Hak Milik juga adalah bukti kepemilikan tanah yang akan memberikan manfaat besar bagi pemiliknya,” ujarnya.
Menurutnya ia belum mendapat informasi lebih pasti berapa jumlah kuota untuk wilayah yang dia pimpin.
“Namun jumlah Kuota kita untuk wilayah Desa Tuapeijat belum bisa di pastikan berapa banyaknya. Kita tunggu informasinya dari pihak BPN. Yang jelas, untuk program Prona saat ini kita prioritaskan ke arah Dusun Berkat dan Dusun Pukaraiat”, ujar Pusuibiat T.Oinan, di ruang kerjanya, pada Kamis (9/2/2023).
Dia juga menjelaskan, program ini harus dimanfaatkan. Karena, pada dasarnya, sasaran dari proyek ini adalah seluruh lapisan masyarakat. Tetapi yang diutamakan adalah masyarakat ekonomi lemah.
Tentu saja, tujuannya agar urusan kepemilikan tanah dan sengketa dapat diselesaikan dengan tuntas.
“Tanah yang masih bersengketa termasuk tanah suku tidak akan bisa disertifikatkan apabila persoalan tanah itu belum dapat diselesaikan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, Badan Pertanahan Nasional melalui Proyek Operasi Nasional Agraria alias Prona pada tahun 2018 lalu telah menerbitkan banyak sertifikat hak milik secara gratis. Ini merupakan bagian dari program pemerintah yang menganggap masalah kepemilikan tanah sama pentingnya dengan infrastruktur.
Adapun Undang-undang yang mengatur Prona sangat jelas. Sehingga kita dapat mengikuti prosesnya dengan lancar. Selain diselenggarakan oleh instansi pemerintahan, Prona juga diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria.
Selain itu, juga diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 12 Tahun 2017. (Sabarial)