Maling Daun Pintu, Warga Koto Baru Berurusan Dengan Polisi

oleh

DHARMASRAYA SpiritSumbar.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Koto Baru, berhasil menciduk pelaku serta 5 lembar daun pintu dan 2 lembar jendela sebagai barang bukti di Jorong Sungai Betung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Selasa (7/2/2023).

Penangkapan pelaku beserta barang bukti dipimpin Kanitreskrim Ipda Rianra Yoseptian.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Kapolsek Koto Baru Iptu Iin Cendri didampingi Kanitreskrim Polsek Koto Baru Ipda Rianra Yoseptian, membenarkan penangkapan tersebut.

“Anggota kami Unit Reskrim Polsek Koto Baru, telah mengamankan seorang pelaku pencurian Daun Pintu dan Pintu Jendela. Kejadian di salah satu rumah warga daerah Jorong Sungai Betung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya,” ujarnya.

Dia jelaskan, ini berawal dengan adannya laporan seorang masyarakat ke Polsek Koto Baru. Tentang ada pencurian Daun Pintu, dan Pintu jendela tersebut dan berdasarkan Laporan polisi Nomor LP/B/08/II/2023/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 6 Februari 2023.tersebut, Kemudian Anggota kami Unit Reskrim Polsek Koto Baru,melakukan penyidikan terhadap peristiwa pencurian tersebut.

Tidak berapa lama Anggota kami Unit Reskrim Polsek Koto Baru yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Koto Baru Ipda Rianra Yoseptian, mengamankan seorang laki laki dewasa yang berinisial S-K – I, (58), beralamat Jorong Tabek Guci Nagari Sialang Gaung Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.

Dalam pengakuan pelaku tersebut telah mencuri 5 lembar daun pintu dan 2 lembar daun jendela di salah satu rumah kosong di daerah jorong Sungai Betung nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

“Kemudian pelaku pencurian dan barang bukti kami amankan ke Polsek Koto Baru. Atas perbuatan pelaku tersebut yang telah melakukan tindak kriminal diancam dengan hukuman Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas Kapolsek Koto Baru Iptu Iin Cendri .(Eko)

 

 

Menarik dibaca