Sejalan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Tim Penggerak PKK Pusat telah menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional Luar Biasa (Rakernaslub) PKK pada tanggal 31 Oktober sampai dengan 2 November 2000 di Bandung.
Rakernaslub dipimpin oleh Ny. Suryadi Sudirdja, yang menghasilkan pokok-pokok kesepakatan. Antara lain, adalah pengertian dan nomenklatur Gerakan PKK berubah dari Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK. Juga, adanya Badan Penyantun TP PKK disemua tingkatan.
Hasil Kesepakatan Rakernaslub PKK tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Dengan dasar Kepmendagri tersebut disusunlah Pedoman Umum Gerakan PKK sebagai panduan pelaksanaan Gerakan PKK, sampai saat ini.
Pada tahun 2005 TP PKK Pusat mengadakan Rakernas VI PKK dipimpin oleh Ketua Umum Ny. Susiyati Ma’ruf menetapkan perubahan nama Badan Penyantun PKK menjadi Dewan Penyantun PKK. Serta adanya Seragam Nasional PKK.
Pada tahun 2010 diselenggarakan Rakernas VII PKK yang dipimpin oleh Ketua Umum TP PKK Hj. Vita Gamawan Fauzi, SH. Rakernas menghasilkan rumusan antara lain tentang: Penyesuaian dan penetapan Hari Kesatuan Gerak PKK dari tanggal 27 Desember menjadi 4 Maret.
Pada tahun 2013, diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Hal mendasar yang diatur dalam Permendagri tersebut adalah:
Pembinaan dan pengawasan terhadap Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK ada di Institusi yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat.
Sebutan Dewan Penyantun menjadi Pembina sehingga Menteri Dalam Negeri menjadi Ketua Pembina TP PKK Pusat, Gubernur Ketua Pembina TP PKK Provinsi sampai dengan Kepala Desa/Lurah sebagai Ketua Pembina di wilayahnya masing-masing.