SU MPR Tahun 1983 Tetapkan PKK Wahana Meningkatkan Peranan Wanita Dalam Pembangunan

oleh

Keberhasilan PKK di Jawa Tengah, mendapat perhatian khusus Presiden RI. Dia menganjurkan kepada Menteri Dalam Negeri, agar PKK dilaksanakan di daerah-daerah seluruh Indonesia.

Pada 27 Desember 1972 Menteri Dalam Negeri mengirimkan Surat Kawat Nomor SUS 3/6/12 tangal 27 Desember 1972 kepada Gubernur Jawa Tengah. Agar merubah nama Pendidikan Kesejahteraan Keluarga menjadi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga. Bahkan, tembusan surat kawat tersebut disampaikan kepada Gubernur seluruh Indonesia.

Pada 1978, Lokakarya Pembudayaan 10 Segi Pokok PKK, menghasilkan rumusan 10 Program Pokok PKK. Bahkan, sampai sekarang menjadi program Gerakan PKK.

Berdasarkan Keputusan Presiden No 28 Tahun 1980, tentang Perubahan LSD menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), posisi PKK sebagai Seksi ke-10 di LKMD. Namun seiring perjalanan waktu, Gerakan PKK dibina secara langsung oleh Departemen Dalam Negeri.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 1982, Tim Penggerak PKK Pusat dibentuk dan dipimpin oleh Ny. Amir Mahmud, istri Menteri Dalam Negeri saat itu.

Sebagai langkah selanjutnya, diadakan pemantapan Gerakan PKK. Baik tentang pengelolaan dan pengorganisasiannya maupun program kerja dan administrasi melalui Pelatihan, Orientasi, RAKON, dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PKK diadakan pada bulan Maret 1982.

Selanjutnya, tahun 1983 dibawah pimpinan Ny. Kardinah Soepardjo Roestam, melaksanakan Rakernas II PKK untuk memantapkan kelembagaan PKK dengan 10 Program Pokok PKK.

Setiap tahun diadakan Rapat Konsultasi, lima tahun sekali diselenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PKK. Kemudian pada Sidang Umum (SU) MPR Tahun 1983, berdasarkan TAP MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga ditetapkan sebagai salah satu wahana untuk meningkatkan Peranan Wanita Dalam Pembangunan.

Menarik dibaca