SIJUNJUNG SpiritSumbar.com – Eka residivis yang sudah kali masuk penjara melarikan perempuan yang masih berstatus isteri orang di Muaro Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada Jumat (20/1/2023).
Griwo (67) yang mengaku ayah dari suami perempuan beranak dua pada wartawan mengatakan menantunya R.A (25) Jumat (20/1) dilarikan oleh seseorang eks residivis berinisial A.I (40).
Griwo mengungkapkan, R.A setiap Jum’at berjualan kain di Pasar Tanjung Kaliang, Kec .Kamang Baru, biasanya pulang paling lambat pukul 19.00 Wib.
Namun pada Jumat (20/1/2023) tersebut tidak pulang ke rumah. Sementara, Isben (42) suami R.A dan 2 orang anaknya yang masih SMP dengan rasa cemas menunggu sampai malam hari.
“Mestinya, Sabtu, R.A berjualan di Jorong Silukah Nagari Durian Gadang. Sedangkan, Minggu hari pekan Nagari Paru,” tutur Griwo.
Karena belum pulang, Gribo, Isben dan keduanya anaknya, mengadukan kasus tersebut ke Polsek Sijunjung. Pengaduannya langsung diterima oleh anggota Polsek Sijunjung.
Griwo menduga menantunya dilarikan A.I yang pernah masuk hotel prodeo lantaran kasus pencurian. Griwo berharap pihak kepolisian cepat memproses kasus ini.
Sementara, Wali Nagari Paru, Iskandar, SH membenarkan adanya kasus yang menggemparkan Nagari Paru. Eks residivis melarikan bini orang beranak dua. (Riyon)