Larikan Gadis Dibawah Umur, Polisi Cokok MA Saat Turun dari Bus

oleh

DHARMASRAYA, SpiritSumbar.com – Anggota Satreskrim Polres Dharmasraya tangkap pelaku cabul dan dugaan melarikan gadis dibawah umur pada hari Jumat (20/1/2022) saa

Penangkapan dilakukan saat pelaku turun dari bus di Jorong Sungai Rumbai, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo didampingi Kasubsi Penmas Ipda Marbawi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar sekali anggota Satreskim Polres Dharmasraya pada hari ini telah mengamankan seorang pemuda yang berinisal MA umur 22 tahun. Penangkapan saat turun dari bus di daerah di Jorong Sungai Rumbai Kenagarian Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya,” ujarnya.

Pemuda tersebut melakukan perbuatan cabul dan diduga melarikan gadis di bawah umur.

Kronologis perbuatan cabul dan melarikan perempuan yang belum dewasa terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022, sekira pukul 22.00 wib.

Sebagaimana dilaporkan orang tua korban. Anak korban dibawa pergi tanpa seijin orang tuanya dari Jorong Tanjung Paku Alam Kenagarian Koto Ranah Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya menuju Desa Cilengkrang, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Dia jelaskan, selama berada di tempat tersebut anak korban disetubuhi oleh pelaku secara berulang kali. sehingga anak korban pada saat ini dalam keadaan hamil 4 bulan. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh MA.
Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Dharmasraya guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku di kenakan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun Jo Pasal 332 KUHPidana dengan Pidana penjara tujuh tahun.ucap Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo (Eko)

Menarik dibaca