MENTAWAI – Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam, Mayjen Heri Wiranto beserta rombongan tinjau Pulau Panaggalat, pada Kamis (19/1/2023).
Pulau Panaggalat sempat viral, lantaran dijual melalui situs asing beberapa waktu lalu.
Pulau Panaggalat terletak di Desa Katurei, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar).
Turut mendampingi Mayjen Heri Wiranto, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DJTR-ART/BPN, Pj.Bupati Kepulauan Mentawai Martinus Dahlan dan Forkopimda Kepulauan Mentawai.
Mayjen Heri Wiranto mengatakan, Pulau Panaggalat ini adalah pulau yang masih berstatus Hutan Produksi. Tidak mungkin bisa dijual Ke orang asing. Apalagi dijadikan areal untuk hal lain.
“Sebelum kita melakukan peninjauan Pulau Panaggalat ini, kita telah melakukan rapat koordinasi dari berbagi pihak terkait isu penjualan pulau ini. Namun saya tegaskan bahwa Pulau Panaggalat ini adalah bagian dari kedaulatan NKRI yang tidak boleh dijual ke orang asing,” ujarnya.
Ia jelaskan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan administrasi tentang Pulau Panaggalat kepada pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta ke pihak DJTR/BPN.
Namun, lanjut dia, apabila akan digunakan untuk kepentingan wisata dan sebagainnya juga harus melalui prosedur dan ketentuan. “Sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di negara kita,” ujarnya.
“Mudah-Mudahan kita semua mampu untuk menjaga pulau-pulau kita di sini dengan baik. Agar tetap lestari dan bisa bermanfaat buat kita dan tidak bisa di manfaatkan oleh pihak luar,” harapnya.
Di tempat yang sama, Pj Bupati Kepulauan Mentawai Martinus Dahlan Juga ikut menjelaskan, bahwa isu perjualan Pananggalat ini sudah terjadi sejak tahun 2021 lalu pada pihak asing. Namun pihak Pemkab juga telah memastikan bahwa pulau tersebut tidak bisa dijual ke orang asing.
“Sekali lagi saya tegaskan, bahwa tanah kita di Mentawai ini tidak bisa dimiliki oleh orang asing. apalagi menjualnya. Kalaupun ada pihak asing penanam modal atau saham, itu juga harus memenuhi aturan dan prosedur yang berlaku di Negara kita” tegas Pj.Bupati Mentawai itu.
Pemkab juga telah mengambil langkah kepada sejumlah pihak yang terkait. Seperti pihak BPN, dinas Kehutanan dan dinas lingkungan hidup terkait penanganan Pulau Panaggalat tersebut.
Seperti di ketahui, Pulau Pananggalat itu dimiliki oleh suku sama Popoupou. Dan pulau tersebut belum terisi bangunan apapun kecuali hanya ada tanaman tua seperti Kelapa yang ada di sekitarnya. (Sabarial)