Padang Panjang, Spiritsumbar— Dalam rentang waktu 4 hari Satres Narkoba Polres Padang Panjang kembali menangkap seorang yang diduga pengedar narkoba di Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumbar pada Sabtu, 14/01. Dia adalah AB ( 37 tahun), seorang residivis yang pernah dihukum penjara selama 5 tahun dalam kasus yang sama.
Seperti dirilis pada WAG Humas Polres Padang Panjang, Tim Karanggo Polres yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Yaddi Purnama, bergerak atas laporan masyarakat dan akhirnya menemukan AB di tepi jalan kawasan Padang Panjang Barat sekitar pukul 19.30 Wib. Tak alasan AB untuk mengelak karena petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu di saku celananya.
Dikutip dari WAG Humas Polres Padang Panjang “Saat di tangkap AB tidak melakukan perlawanan sama sekali dan ketika polisi melakukan penggeledahan di tubuh AB polisi menemukan 2( dua ) paket Narkotika jenis Shabu siap edar di dalam sebuah Kotak Rokok yang di simpan pelaku di dalam saku celananya.”
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K di dampingi Kasat Res Narkoba AKP yaddi Purnama,S.H menjelaskan Bahwa pelaku AB memang seorang residivis Narkotika jenis Shabu. Dia pernah di tangkap Satres Narkoba sekitar tahun 2016, dan menjalani masa hukuman selama 5 tahun 6 bulan. Selesai menjalani hukuman bukannya kembali ke kehidupan normal malah mengulangi kembali perbuatannya, ujar Kapolres.
”Kami terus akan memberantas dan mengembangkan penyelidikan terkait narkotika di Wilayah Hukum Polres Padang Panjang dan sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dengan memberikan laporan. Sekecil apapun laporan akan segera didalami oleh kepolisian,” tuturnya.
Seperti diberitakan spiritsumbar sebelumnya, 10/1 lalu jajaran Polres Padang Panjang juga menangkap seorang terduga pemilik 1 kg narkotika jenis daun ganja kering yang telah dibagi bagi menjadi 17 paket. Dia dan barang barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres setempat tanpa melakukan perlawanan.
Sebagai kota perlintasan Padang Panjang dinilai rawan narkoba. Orang mau ke Padang, ke Solok, ke Jambi, lewatnya ke Padang Panjang. Karena itu Polres Padang Panjang antisipasi agar kota berpenduduk 58 ribu jiwa itu tidak menjadi tempat perhentian/peredaran narkoba.
Langkah konkrit yang telah dilakukan Polres dalam memutus peredaran narkoba antara lain dengan melakukan sosialisasi, deteksi oleh intelijen, proses hukum oleh satreskrim, tindakan preventif oleh satuan Sabhara, serta penjagaan dan patroli. Tak ada alasan kekurangan personil dalam pelaksanaan tugas. Semuanya harus jalan. ( Yetti Harni)