DPRD Sumbar Gelar Seminar Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan

oleh

Sementara Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib saat membuka seminar publik penyusunan ranperda komoditi unggulan tersebut mengatakan komisi II DPRD memang bertujuan ranperda tersebut bisa menjadi regulasi atau payung hukum untuk lebih menata pengelolaan komoditas unggulan perkebunan.

Dengan begitu diharapkan komoditas-komoditas tersebut akan makin maju dan berkembang. “Kita berharap, dengan optimalisasi sektor perkebunan maka kesejahteraan petani akan meningkat, begitu juga dengan perekonomian Sumbar,” ujarnya.

Suwirpen memaparkan ada sejumlah tujuan yang diharapkan tercapai dengan pembentukan ranperda tersebut, yakni meningkatkan kualitas bersaing setiap komoditi unggulan di pasar domestik maupun global, meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat, menyelaraskan hubungan antara produsen dan perusahaan komoditas, menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, meningkatkan kemampuan dan kapasitas produsen.

Kemudian menjamin kelangsungan usaha di bidang perkebunan dan memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha terkait komoditas unggulan.

Ketua pansus penyusunan ranperda ini, Bakri Bakar mengatakan seminar tersebut diselenggarakan demi menghimpun banyaknya data dan masukan untuk memastikan ranperda tersebut sesuai dengan kebutuhan lapangan. Sehingga regulasi tersebut bisa mencapai tujuan yakni mengembangkan komoditas unggulan dan produsennya.

“Kita undang banyak narasumber yakni dari kementerian pertanian, kementerian perdagangan, akademisi, pelaku perkebunan yaitu asosiasi asosiasi produsen atau petani, OPD kabupaten kota dan banyak pihak lain,” ujarnya.

Menurut dia, sejauh ini tahapan pembahasan dan penyusunan ranperda tersebut masih berjalan. Ranperda tata kelola komoditi unggulan perkebunan sudah melewati proses peninjauan lapangan, konsultasi ke kementerian pertanian dan perdagangan serta telah pula dilakukan studi banding ke Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat yang memiliki tata kelola komoditas unggulan bagus.

Dalam waktu dekat Komisi II juga akan melakukan studi banding ke Provinsi Jambi yang telah menetapkan perda tata niaga komoditi unggulan. “Dengan menghimpun segala masukan dan informasi dari berbagai pihak ini kami harapkan ranperda ini selesai pada Tahun 2023 dan bisa segera diterapkan di Sumbar,” ujarnya.(*)

Menarik dibaca