Kepada Satres Narkoba Padang Panjang, Pemilik 1 Kg Ganja Mengaku Jual Barang haram Cara Mudah Dapatkan Uang

oleh

Padang Panjang, Spiritsumbar—Seorang pemuda initial IF (33 tahun)  yang diduga pemilik 1 kg narkotika jenis daun ganja kering berhasil diamankan  Jajaran Satuan Narkoba Polres  Padang Panjang  di kawasan Padang Panjang Barat,  selasa, 10/01-22 sekitar pukul 18.30 wib.

Kepada polisi IF mengaku sudah menjadi pemakai barang haram tersebut sejak tahun 2015.  Seiring berjalannya waktu dia pun kemudian ikut mengedarkan  narkoba sebagai cara mudah mencari uang. Namun kali ini langkahnya terjegal  karena masyarakat  keburu melaporkannya ke polisi.

Saat dicokok di rumahnya IF yang tidak bekerja ( pengangguran) ini  hanya pasrah, tidak melakukan perlawanan. 1 Kg daun ganja kering  ini diakui  sebagai miliknya. Tim Karanggo  dibawah pimpinan  Kasat Narkoba  AKP. Yaddy Purnama, SH  bersama Kaur Bin Ops,  Ipda  Ricky Naldo, SH,  melakukan penggeledahan  dan berhasil menemukan 17 paket  daun ganja kering

Di  kamar pelaku  yang ikut digeledah,  polisi menemukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan: 12 paket sedang Narkotika Gol I jenis Ganja Kering yang mana 3 paket dibungkus dengan plastik bening dan 9 paket dibungkus dengan plastik warna hitam 2  buah kaleng merk Surya Gudang Garam yang berisikan biji Narkotika Gol I jenis Ganja Kering, 1 (satu) buah kaleng merk Surya Gudang Garam yang berisikan Narkotika Gol I jenis Ganja Kering, 1(satu) buah kotak karton yang berisikan 2 (dua) buah paket besar Narkotika Gol I jenis Ganja Kering serta satu buah timbangan warna biru.

Seperti dirilis pada WAG Humas Polres Padang Panjang, Kapolres padang panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K membenarkan penangkapan terhadap IF oleh Tim Karanggo berdasarkan informasi dari masyarakat. Kini  terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolres padang panjang untuk proses selanjutnya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, Tgl 10 Januari 2023.

Berdasarkan cacatan spiritsumbar.com,   ini kali pertama untuk tahun 2023 Polres Padang Panjang  melakukan  penangkapan terhadap  terduga pengguna/pengedar narkoba. Sebelumnya pada 11 dan 12  November 2022  ada  5 orang   dalam kasus serupa diciduk  di wilayah hukum Padang Panjang.Rinciannya, 4  orang di Padang Panjang Barat dan 1 orang di Padang Panjang Timur.

Seperti dilansir Spiritsumbar sebelumnya, Polres Padang Panjang  terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Kota Padang Panjang.Selain rasa cinta terhadap kota berhawa sejuk ini, menurut Kapolres   Donny,  Sebagai kota perlintasan Padang Panjang dinilai rawan narkoba. Orang mau ke Padang, ke Solok, ke Jambi, lewatnya  ke Padang Panjang. Karena itu Polres Padang Panjang antisipasi agar kota berpenduduk 58 ribu jiwa itu tidak menjadi tempat perhentian/peredaran narkoba.

Atas pertanyaan spiritsumbar pada silaturahmi dengan pers Padang Panjang  beberapa waktu lalu, Kapolres menjawab, langkah konkrit  yang telah dilakukan  Polres dalam memutus  peredaran narkoba antara lain dengan  melakukan sosialisasi, deteksi oleh intelijen, proses hukum oleh satreskrim, tindakan preventif oleh satuan Sabhara, serta  penjagaan dan patroli. Tak ada alasan kekurangan personil dalam pelaksanaan tugas. Semuanya harus jalan, tambahnya. (Yetti Harni)

 

 

 

Menarik dibaca