Spirit Sumbar – Untuk penjeraan, Pemkab Limapuluh Kota mengumumkan rapor kehadiran pegawainya pada papan informasi di kantor bupati setempat. Wakil Bupat Ferizal Ridwan mewanti-wanti setiap kepala SKPD untuk mempedomani absensi itu dalam pemberian tambahan penghasilan bagi para pegawainya.
“Mulai hari ini kita akan menayangkan kehadiran para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di daerah ini pada papan informasi. Kita minta pembayaran tunjangan daerah (tambahan penghasilan) pegawai disesuaikan dengan kehadiran pegawai tersebut,” ujar Ferizal dalam arahannya di hadapan para pegawai pada apel pagi di halaman kantor bupati setempat, Rabu (11/5/2016).
Jika proses pembayaran tunjangan itu tidak sesuai aturan, lanjut Ferizal, maka penangungjawabnya adalah masing-masing kepala SKPD. Bila BPK menemukan pelanggaran pembayaran yang melebihi jumlah kehadiran, maka yang menggantiannya adalah kepala SKPD bersangkutan.
“Jadi ke depan kepala SKPD tidak bisa membayar tunjangan seenaknya tanpa mengcross ceknya dengan absensi atau kehadiran pegawainya,” ulang Ferizal.
Lebih lanjut dipaparkan, penegakan disiplin ini demi perwujudan pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota yang bersih dan berwibawa. Tak hanya mengumumkannya pada papan informasi, kehadiran abdi Negara ini juga akan akan dimuat pada media cetak milik pemerintah daerah agar masyarakat umum ikut tahu penegakan disiplin pegawai tersebut.