PASAMAN BARAT SpiritSumbar.com – Guna memastikan kepatuhan pihak perusahaan tambang bijih besi PT. Gamindra Mitra Kesuma (GMK) terhadap dokumen lingkungan terkait usaha yang akan dilaksanakan di Air Bangis, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat bersama Dinas Lingkungan Provinsi Sumatera Barat turun ke lokasi aktifitas tambang bijih besi di Air Bangis, Rabu 12 Desember 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat Arminingdel mengatakan, benar adanya laporan pengaduan masyarakat terkait kepatuhan perusahaan tambang bijih besi yang telah beroperasi di Air Bangis. Dia memastikan kepatuhan pihak perusahaan tambang bijih besi PT.Gamindra Mitra Kesuma (GMK).
Bupati Pasaman Barat telah menerbitkan keputusan Bupati Pasaman Barat sesuai dengan nomor :188.45/769/BUP-PASBAR/2022 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT.Gamindra Mitra Kesuma tertanggal 19 Desember 2022. Dengan mewajibkan PT. Gamindra melakukan persetujuan teknis lingkungan.
Karena dokumen lingkungan yang lama banyak ditemukan, yang tidak tertuang dalam dokumen tersebut.
“Sebagai langkahnya kita meminta kepada PT.GMK supaya melakukan pengurusan persetujuan teknis lingkungan dalam penambangan bijih besi yang akan mereka laksanakan. Sesuai dengan surat keputusan Bupati Pasaman Barat memberikan tenggat waktu dengan masa waktu selama 180 hari.
Ia mengatakan, guna memastikan kepatuhan pihak PT.GMK akan pengelolaan lingkungan pihak DLH Pasbar meminta pendampingan dengan DLH Provinsi Sumbar guna memastikan laporan pengaduan masyarakat terkait kepatuhan pihak PT GMK akan pengelolaan lingkungan, berdasarkan fakta dan data lapangan sebanyak 26 item yang dituangkan dalam berita acara.
Di antaranya temuan DLH Pasbar bersama DLH Provinsi Sumbar di lokasi areal stone cruisher PT.GMK ditemukan air pada unit bak penampung air dari hasil pencucian bijih besi yang di tampung pada dua kompartemen. pihak perusahaan tidak bisa memberikan informasi terkait kebutuhan air untuk proses pencucian raw material bijih besi.
Di sekitar unit pencucian bijih besi ditemukan paritan yang mengalirkan air dari hasil pencucian bijih besi ke anak sungai pembibitan.
Tailing hasil proses pengolahan bijih besi ditempatkan pada sedimen pond yang berada pada koordinat geografis 00’14’13.79″ LU 099’13’10.13″ BT , pada sedimen pond ditemukan air yang mengalir menuju paritan yang bermuara ke anak sungai pembibitan.
Anak sungai pembibitan ditemukan banyak endapan sedimen. sementara limbah domestic (grey water) yang berasal dari kamar mandi dialirkan ke anak sungai pembibitan, ditemukan tumpukan bijih besi yang berukuran halus dan kasar yang berada di pinggir jalan produksi dan air run off dari tumpukan bijih besi yang halus menuju ke anak sungai pembibitan.
Air run off dari lokasi front tambang dan mata air yang berada di front tambang di alirkan menuju sedimend pond dan bermuara ke anak sungai pembibitan,
Untuk mengoperasionalkan unit proses pengolahan bijih besi menggunakan 4 unit generator setting dengan kapasitas 825 kVa yang berada pada koordinat geografis 00″14′ 13,85″ LU 099″13’10,88″ BT , terdapat rumah genset sebanyak 2 unit genset dengan kapasitas 110 kVa, terdapat 2 unit genset yang berada pada area terbuka.
Oli filter ditempatkan pada drum pada area workshop sebanyak 18 unit, oli bekas ditempatkan pada drum yang berada diluar workshop sebanyak 6 drum