Padang SPIRITSUMBAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) gelar rapat paripurna dengan tiga agenda sekaligus.
Adapun tiga agenda tersebut, yakni penyampaian tanggapan gubernur atas tiga ranperda tentang tanah ulayat, ranperda tentang tata kelola komoditi dan ranperda tentang perubahan perda penanggulangan bencana, serta penyampaian perda tentang pengembangan ekonomi kreatif, Jumat (11/11/2022).
Wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, dengan telah ditetapkannya Peraturan daerah Nomor 6 tahun 2022 tentang Perubahan Perubahan APBD Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Nomor 35 tahun 2022 tentang bahan penjabaran APBD Tahun 2022 tanggal 4 November 2022.
“Sehubungan dengan hal dipercepat kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan dalam pencairan anggaran. Agar dapat direalisasikan secara maksimal dan tidak terjadi silpa anggaran seperti tahun kemaren yang mencapai Rp 483 miliar dan berdampak terhadap melambatnya pergerakan ekonomi daerah,” ujar Irsyad Syafar saat memimpin rapat paripurna.
Menurut Irsyad Syafar, dalam Pandangan Umum Fraksi tersebut, cukup banyak pertanyaan, masukan, pandangan yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi yang perlu dijelaskan atau ditanggapi oleh Pemerintah Daerah.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat, merupakan rancangan peraturan daerah yang materi muatan sangat strategis dan berkaitan langsung dengan masyarakat adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum,” tambahnya Irsyad Syafar lagi.
Lebih jauh Irsyad Syafar mengatakan, perlu kajian akademik terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini harus dilakukan secara mendalam dan berdasarkan pada data dan fakta yang ada di lapangan.
“Selain itu, materi muatan Ranperda tentunya juga harus berdasarkan
pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Paripurna memang berjalan baik, sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan bersama, namun untuk lebih mendisiplinkan dan menjaga marwah lembaga tersebut, beberapa fraksi melakukan interupsi dan koreksi.
Intrupsi tersebut tampaknya menyorot kehadiran atau disipilin pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumbar, dan itu untuk perbaikan dan pengabdian anggota DPRD Sumbar sebagai wakil rakyat.
Diantara yang melakukan intrupsi untuk koreksi dan perbaikan disiplin kinerja Dewan diantaranya, Afrizal asal fraksi Golkar mengatakan, pihaknya meminta BK membuat laporan kepada fraksi- fraksi, agar memberikan teguran kepada anggotanya.
“Kami minta agar Badan Kehormatan atau BK bisa membuat laporan pada fraksi-fraksi tentang kehadiran dan disiplin anggota DPRD Sumbar, sebagai pemegang amanah rakyat,” tegas Afrizal.
Dipertegas lagi oleh Hidayat dari fraksi Gerindra Sumbar mengatakan, Peraturan Pemerintah jelas menegaskan anggota dewan wajib hadir pada rapat- rapat yang menjadi tugas dan kewajibannya itu normalnya
“Rapat paripurna termasuk rapat strategis apalagi dihadiri kepala daerah, saya pikir harga diri DPRD ini mesti ditegakkan dalam konteks disiplinnya anggota DPRD, namun paripurna dapat saja dilanjutkan, tergantung kesepakatan paripurna, ” ujar Hidayat
Pernyataan 2 anggota DPRD Sumbar dari fraksi berbeda tersebut, lebih dipertegas HM Nurnas,dari fraksi Demokrat mengatakan, kehadiran anggota sangat minim, banyak yang tidak hadir, ini bisa menjadi preseden buruk penilaian publik terhadap kinerja Dewan.
“Tadi sudah banyak anggota yg protes dan saya usulkan setiap paripurna tayangkan langsung ke Videotron, agar bisa ditonton langsung secara terbuka oleh masyarakat, kapan perlu umumkan namanya dan fraksinya apa yang tidak hadir, jangan menjadi preseden buruk penilaian masyarakat terhadap kita nantinya,” ujar HM Nurnas.
Demikian juga tidak jauh berbeda statemen disampaikan Mochlasin asal fraksi PKS, dengan usulan permintaan sama seperti rekan-rekanya fraksi di atas.
Semua masukan dari hasil intrupsi menjadi catatan pimpinan sidang, untuk bisa dilanjutkan pada pembahasan internal, demi kewibawaan lembaga ini.
Publik bisa menilai, DPRD Sumbar akan selalu memperbaiki diri dalam melaksanakan aturan, maka dalam rapat anggota menyampaikan interupsi untuk mengoreksi setiap permasalahan, sehingga wibawa dan tanggung jawab lembaga bisa terjaga. (***)