Semua Tahapan Pemilu Berpotensi Ada Kecurangan, Bawaslu Padang Panjang Ajak Pers Ikut Mengawasi

oleh

 Spiritsumbar.com— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat mengajak awak media  berperan aktif  mengawasi dan mensukseskan pemilu  2024  mendatang. Selain karena  kekurangan  tenaga dan SDM ,Jhoni Aulia dari Bawaslu Padang Panjang ,  menilai   awak media  melalui tulisan, foto,  karikatur dan sebagainya berpotensi  dan punya pengaruh besar  dalam  pengawasan  tahapan Pemilu serentak  2024.

Diakui ,  adakalanya   kegiatan  yang mestinya  diawasi  secara langsung  luput dari  pengawasan itu sendiri.  Apalagi dalam tahapan Pemilu oleh  KPU, masyarakat  dan calon peserta Pemilu. Itu  bukan kemauan Bawaslu, namun  karena  kekurangan   tenaga,  kata Jhoni Aulia, S.Sos.I Koordinator Divisi (Kadiv) Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas

Dari 546 sampel pengawasan hanya 77 persen  yang bisa  diawasi oleh  Bawaslu Kota Padang Panjang,  sisanya terpaksa dimintakan rekap kegiatannya dari KPU untuk dijadikan sebagai bahan laporan untuk Bawaslu,  ujar Jhoni memaparkan  dihadapan  para wartawan yang bertugas di Padang Panjang, kota  yang terdiri 2 kecamatan dan 16 kelurahan itu. Di Bawaslu sendiri   hanya ada 3 orang  anggota komisioner  ditambah   sejumlah personil yang diperbantukan  untuk secretariat.

Dia kemudian membandingkan SDM yang ada Bawaslu  dan KPU  Padang Panjang   2 berbanding 7. Pihaknya  sama sama bentuk 5 tim dengan KPU, tetapi jumlah anggota satu tim KPU bisa lima orang, sementara  Bawaslu cuma dua orang per tim.  Secara struktur pun jumlah komisariat, panwascam dan anggota pengawas Bawaslu sampai ke tingkat kelurahan  sangat terbatas, ujar Jhoni  pada sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi insan media di Auditorium  Mifan, Padang Panjang, Sabtu (5/11/2022).

Adapun sasaran pengawasan Bawaslu  begitu luasnya, antara lain, pengawasan rekrutmen  PPK, PPS dan PPKS, pengawasan daftar pemilih, pengawasan penataan dan penetapan daerah pemilihan, pengawasan pencalonan,pengawasan kampanye dan dana kampanye, pengawasan masa tenang,pungut hitung, rekapitulasi suara hingga penetapan. Semua berpotensi ada kecurangan money politik, black campaign,politisasi SARA,  keberpihakan netralitas  PNS, TNI dan Polri.

Dibagian lain,  anggota Bawaslu Darusman Hendra, SE.I,Kadiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,  mengatakan  aturan Pemilu  memang  rumit.    Karena itu sesuai tugasnya untuk mengurangi  sengketa Pemilu,   Bawaslu akan melakukan pencegahan dan pengawasan  tahapan Pemilu. Misalnya mengingatkan paslon  bila terlihat melakukan pelanggaran mungkin   dalam pemasangan APK nanti, money politik  dan sebagainya. Jika  peringatan  itu tak digubris, akan  dilakukan tindakan dan memprosesnya sesuai undang undang yang berlaku.

Peserta Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipasi Bagi Insan Pers

Pers Dan Bawaslu Foto Bersama Usai Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Insan Media
Pers dan Bawaslu foto bersama usai sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi insan media( foto:  dokumen Bawaslu Padang Panjang)

Disadari,  mungkin belum banyak  masyarakat  yang memahami dan mengetahui  Undang-Undang  Pemilihan Umum 2024 termasuk hukuman/sanksi politik uang. Sebaiknya Bawaslu memberi sosialisasi pada warga sebelum hari pencoblosan. Itu antara lain saran wartawan pada Bawaslu di acara Sosialisasi  yang diikuti oleh  puluhan wartawan  di kota berpenduduk sekitar  58 ribu  jiwa dengan jumlah pemilih sementara 39 ribu jiwa itu.

“Agar masyarakat tidak menjadi korban karena ketidakpahaman mereka terhadap Undang-Undang  Pemilu Sosialisasi hendaknya  juga disampaikan melalui ceramah para ulama di Masjid. Sanksi pidana itu bukan main-main,” wartawan, Jayusman

Atas saran itu dijawab kemudian oleh Jhoni Aulia kalau selama ini  pihaknya telah  melakukan  sosialisasi kepada tokoh masyarakat, MoU dengan, dengan Dinas pendidikan Provinsi Sumbar untuk  SLTA di Padang Panjang, Agam dan Bukittinggi,  MoU dengan Pramuka,  sosialisasi dengan tokoh adat, agama dan perguruan tinggi.  Ke depan sesuai masukan wartawan, itu masih perlu lebih dikembangkan lagi melalui masjid, kelurahan bahkan hingga ke tingkat RT.

Walau hampir seluruh lini telah dimasuki oleh Bawaslu,  Jhoni Aulia  memandang sosok pers  sangat  strategis  dalam  mensukseskan dan mengawasi  tahapan Pemilu hingga   27 Nopember 2024 mendatang. Bawaslu berharap bisa melakukan MoU dengan organisasi pers yang ada di Kota Padang Panjang. “Bagaimanapun, kepercayaan masyarakat  terhadap media  mainstream masih tinggi dibanding media sosial.

Atas pertanyaan Spiritsumbar kemudian Jhoni Aulia  mengatakan,  sejauh ini di Padang Panjang   pernah ada pelanggaran  yang berujung hingga ke pengadilan. Bolehkah masyarakat melapor bila menemukan pelanggaran dalam tahapan Pemilu ? Boleh, syaratnya antara lain, mempunyai identitas pelapor seperti KTP, mempunyai hak pilih di daerah setempat, jelas waktu dan tempat kejadian, ada uraian peristiwa dan bukti seperti foto, video dan sebagainya. Laporan diterima paling lambat 7 hari setelah peristiwa terjadi, kalau lewat akan dianggap expired,   tidak bisa diproses. (yetti Harni)

 

Menarik dibaca