Arosuka, SPIRITSUMBAR.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Solok meringkus seorang pria dewasa mengaku sebagai warga Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sabtu (29/10/2022).
Penangkapan terhadap tersangka berinisial RF (32) saat berada di jalan Halaban, Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, sekira pukul 16.39 Wib sore.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, melalui Kasatres Narkoba Iptu Oon Kurnia Illahi, SH menyebut, pihaknya menangkap tersangka RF setelah kedapatan membawa barang haram jenis Sabu.
Menurut Iptu Oon Kurnia, petugas menangkap tersangka setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas konsumsi dan transaksi shabu di Jorong Subarang Koto Baru.
Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah mendapati ciri-ciri pelaku yang mencurigakan, petugas melakukan penangkapan di tepi jalan Halaban, Jorong Subarang, Koto Baru.
“Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka, kita menemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klim warna putih. Kemudian kita menyita barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak kasus Shabu ini,” papar Kasatres Narkoba Polres Solok.
Dengan disaksikan masyarakat sekitar, petugas kemudian mengamankan tersangka. Juga, menyita barang bukti berupa 1 paket kecil Sabu yang dibungkus dengan plastik klim warna putih, satu unit handphone android merek Redmi warna Hitam dan sebuah motor merk Yamaha RX King warna merah.
” Tersangka dan semua barang bukti kita bawa ke Polres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Iptu Oon Kurnia. (Roni)