Angkutan TBS Lalu-lalang, Jalan Kampung Pisang menuju PT. PMJ Rusak Parah

oleh

Pasaman Barat SPIRITSUMBAR.com – Miris  memang jika ketaatan dalam mematuhi peraturan terkesan diabaikan. Bahkan dibiarkan saja baik oleh pemegang wewenang maupun pemegang kekuasaan.

Hal ini yang terjadi pada  akses jalan kabupaten yang berlokasi di Tapalan Tambau menuju  perbatasan PT PMJ kawasan jorong IV Koto, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali. Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)

Jalan yang dibangun yang dibangun dengan uang rakyat melalui APBD Kabupaten Pasaman Barat mengalami kerusakan.  Hingga pada titik lokasi tertentu aspal sudah hancur.

Akses yang menghubungkan Nagari, Katiagan menuju pusat Kecamatan Kinali dan  merupakan akses jalan milik Kabupaten Pasaman barat yang kewenangan Pembangunan, Peningkatan, Pemeliharaan Jalan dan Jembatan berada di bawah Dinas PUPR Pasaman  Barat.

Pantauan lapangan tim media ini sepanjang akses Jalan Tapalan sampai Tambau perbatasan PT. Primatama Mulya Jaya (PMJ) anak perusahaan Wilmar Group tepatnya Jorong IV Koto terlihat kondisi kerusakan jalan. Mulai terlihat  jalan berlobang, aspal yang sudah hancur hingga aspal sudah banyak terkikis  serta jalan bergelombang.

Dari pantauan lapangan terlihat adanya aktifitas  kendaraan seperti truk angkutan pembawa Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT.PMJ yang melewati jalan tersebut. Bahkan angkutan buah milik perusahaan Peron Kelapa Sawit juga ikut sebagai penyumbang kerusakan jalan. Mulai dari ujung akhir Aspal hingga persimpangan Kampung Pisang menuju Jalan Nasional.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Pasbar  Ade saat dikonfirmasi terkait akses jalan yang dibawah wewenang kabupaten Pasaman barat adanya pelanggaran angkutan yang melebihi tonase di kelas jalan yang sudah ditetapkan

Kita akan agenda di lokasi yang dimaksud. Dengan koordinasi pihak satlantas Res Pasbar , dan PN Pasbar karena kita memakai pola sidang di tempat.

Terkait kelas jalan ia mengatakan kelas jalan tipe III artinya sumbu terberat maksimal delapan ton. Akses jalan  Kabupaten mulai dari Simpang Kampung Pisang hingga memasuki kawasan PT.PMJ merupakan kewenangan kabupaten.  Terkait adanya jalan dan jembatan yang rusak itu memang merupakan kewajiban dibawah tugas dan wewenang Dinas PUPR Pasbar.

Ditambahkannya, akses jalan tersebut merupakan kelas jalan III dengan muatan sumbu terberat kendaraan yang melintas maksimum 8 ton.  Jika terdapat aktifitas lalu lalang kendaraan diluar ketentuan kelas jalan penindakan berada dibawah koordinasi pihak berwajib serta razia gabungan. Termasuk dengan Dinas Perhubungan kabupaten Pasbar

Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN RI Pasaman Barat Arwin Lubis mengatakan, kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh aktifitas angkutan dengan kapasitas melebihi tonase kelas jalan yang melintas sudah dapat hendaknya dilakukan penindakan sesuai dengan Hukum  Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277 sanksi bagi pelanggar overdimensi diancam pidana kurungan 1 tahun, jangan hanya isapan jempol saja.

Jangan ada pembiaran yang berujung merugikan masyarakat luas. Mulai dari aspal dan jalan hancur.  Belum lagi dampak lingkungan yang mesti dipertanggungjawabkan oleh para pelaku usaha.

Jika di lapangan ditemukan aktifitas angkutan yang melebihi tonase sanggupkah pihak berwajib untuk menegakkan aturan yang diamanatkan UU LLAJ Pasal 277 sanksi bagi pelanggar overdimensi diancam pidana kurungan 1 tahun.

Hal ini tampaknya tak boleh dipandang sebelah mata. Jalan rusak karena aktifitas para pengusaha kendaraan angkutan berkapasitas melebihi kelas jalan yang berdampak timbulnya kerusakan jalan maupun jembatan. Mesti dilakukan tindakan secepatnya atau memang UU LLAJ Mandul dan tidak dapat diterapkan di sepanjang akses jalan milik kabupaten

Salah seorang masyarakat  yang enggan disebutkan identitas lengkapnya mengatakan kerusakan akses jalan yang menghubungkan  jalan kabupaten menuju jalan nasional salah satu penyebabnya adalah truk angkutan tandan buah sawit PT.PMJ.  Memang tidak berukuran besar melintas tetapi tiap harinya  membawa tandan buah sawit  milik PMJ untuk mengantar ke pabrik PT. AMP dari kebun milik PT. PMJ.

“Kami atas warga sangat kecewa kerusakan jalan yang ditimbulkan jangan sampai jalan sudah diperbaiki pihak pemerintah kabupaten  namum karena adanya lalu lalang arus transportasi yang melebihi ketentuan Jalan nya kembali rusak dan hancur dan ini sudah berlangsung puluhan tahun lamanya”.

“Masyarakat tidak melarang adanya kegiatan truk perusahaan PT.PMJ yang  membawa hasil kebunnya selagi sesuai aturan yang berlaku begitu juga jalan  ada rambu – rambu dan aturan yang mengatur, kami meminta kepada aparat berwenang segera lakukan penertiban kalau perlu lakukan razia bahkan terapkan sanksi kalau memang ditemukan pelanggarannya”.

Ini sangat disayangkan sudah berlangsung lama namun tak kunjung juga di tegak kan aturan tersebut, atau kami menduga adanya persekongkolan atau main mata dengan pengusaha maupun pemilik truk angkutan besar.

Sementara itu, Humas PT.PMJ Thompson saat dikonfirmasi terkait akses angkutan Tandan Buah Segar (TBS) milik perusahaan perkebunan PT.Primatama Mulya Jaya (PMJ) anak perusahaan Wilmar Group berapa tonase yang di angkut melewati kelas jalan III tersebut, namun humas PT.PMJ Thompson belum mau menjawab dan membalas konfirmasi awak media ini.

hal senada saat di Konfirmasi kepada Kasatlantas Polres Pasaman Barat AKP Yuliadi dengan mengkonfirmasi dan mengirimkan sejumlah foto dokumentasi lalulintas angkutan pada ruas Kabupaten yang di maksud hingga berita ini di terbitkan belum juga mau membalas dan merespon pertanyaan media ini, salah satu nya “kapan akan dilakukan razia pada ruas yang dimaksud” (BUYUNG)

Menarik dibaca