DPRD Sumbar Gelar Workshop Penyusunan APBD

oleh

DPRD provinsi Sumatera Barat lakukan Workshop Testing Pedoman Penyusunan APBD tahun 2023, Dan pembagian DAU serta DBH sesuai UU 1 tahun 2022.

Acara workshop tersebut dilakukan selama 4 hari, 3-6 Oktober 2022, di hotel Balirung Jakarta, dengan menghadirkan Rektor Universitas Respati Indonesia Prof. Dr. Tri Budi W. Rahardjo, drg, MS dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri tahun 2020 Dr. Hari Nur Cahya Murni, serta dari KPU-RI.

Workshop dihadiri anggota dan dibuka langsung ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Suwirpen Suib dan Indra Dt. Rajo Lelo serta sekretaris dewan Raflis.

Pada kesempatan tersebut ketua DPRD Sumbar mengatakan, kegiatan ini merupakan yang ke-4 dalam tahun 2022, dan ke-18 kalinya bagi Anggota DPRD Sumbar periode 2019-2014, dan semua evaluasi dari hasil Bimtek yang telah dikuti selama ini.

Selain perlu evaluasi mendalam, sesuai kebutuhan daerah, minat peserta, kualifikasi narasumber, tempat penyelenggaraan dan lainnya.

Pada Bimtek kali ini ada 2 hal pembahasan utama, yakni, tentang penyusunan APBD tahun 2023, pendalaman UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD dan bagaimana penerapannya dalam penyusunan APBD 2023, serta tata kelola penyelenggaran Pemilu serentak tahun 2024.

“Pada topik pertama kita focus pada pendalaman penyusunan APBD tahun 2023, karena banyak yang perlu kita dalami dari narasumber, sesuai dengan agenda pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam PP nomor 11 tahun 2019,” tutur Supardi.

Ditambahkannya, DPRD bersama pemerintah daerah Sumatera Barat, saat ini telah menyepakati Tahun 2023, dalam waktu dekat akan membahas Ranperda APBD 2023, namun sampai saat ini Menteri Dalam Negeri belum lagi menetapkan Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD 2023.

Selain pembahasan hal tersebut, berdasarkan informasi yang berkembang, adanya alokasi untuk pendidikan agama, dimana selama ini bukan menjadi tanggung jawab provinsi, maka perlu dibahas mendalam, apakah masih dalam 20% anggaran pendidikan, atau ada tambahan alokasi biaya, sehingga tidak berbenturan dan melanggar aturan.

“Kegiatannya juga harus dijelaskan, apakah menjadi kegiatan OPD terkait atau dalam bentuk BKK,” tambah Supardi lagi.

Menarik dibaca