KI Sumbar Verfak Dua Nagari di Tanah Datar

oleh

Tanah Datar, SPIRITSUMBAR.com – Dua nagari yakni Baringin dan Cubadak dilakukan verifikasi faktual (Verfak) Tim monitoring evaluasi (Monev) Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), Jumat 21/10/2022.

Dua nagari ini punya komitmen dan konsistensi terhadap penerapan keterbukaan informasi publik.

“Nagari Baringin punya komitmen untuk memasifkan keterbukaan informasi publik. Terus terang masih terus mengupdate pola pengelolaan informasi publik, ” ujar Wali Nagari Baringin H Irman Idrus.

Sementara yang agak beda saat Tim dipimpin Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi melakukan verfak Nagari Cubadak, terutama soal wali nagari viral karena memiliki gelar akademik terpanjang di dunia. Bahkan diakui oleh Rekor MURI sebagai Kepala Desa/Nagari terbanyak gelar akademiknya, Dr. Azrizallis, S, Sos, M.Pd.I, MM,MH, M. Sn, M.Si,M.Sos.

“Ada yang beda di duna nagari di Tanah Datar, tentu ini menjadi nilai plus bagi kita di Tim Verfak Monev KI Sumbar,” ujar Arif Yumardi.

Wali Nagari si pemilik gelar akademik terbanyak ini mengatakan, soal keterbukaan informasi publik sudah berjalan dengan cara edukatif ke masyarakat di berbagai tempat, bisa surau, bisa warung.

“Bahkan termasuk melalukan jaringan dengan akademik, terutama soal ekonomi dan pariwisata syariah termasuk masuk klasifikasi Kemenkumham sebagai nagari sadar hukum di Sumatera Barat,” ujar Dr Asrizallis yang juga Ketua Forum Walinagari Tanah Datar.

Tim Verfak Monev KI Sumbar hari kedua di Tanah Datar didampingi Sekreataris Kominfo dan Kabid IKP Kominfo Tanah Datar.

Sementara Camat Lima Kaum Irwan yang menekankan bahwa Nagari Cubadak adalah prototipe Nagari Keterbukaan di Limo Kaum ini.

“Ada rasa yang fakta dari koordinasi, komunikasi, kolaborasi, komitmen dan konsistensi plus inovasi sangat pro dan berbasis keterbukaan informasi Publik,” ujar Irwan.

Efek kelihaian Walinagari Cubadak ini soal komunikasi kata Irwan menjalar ke nagari-nagari lain di Tanah Datar. Sedangkan di Perumda Air Minum Tirta Alami menurut Anggota Tim Verfak Monev KI Sumbar Adrian Tuswandi kuatnya keterbukaan dipastikan bancakan di badan publik ini bisa dieleminir.

“UU 14 tahun 2008 mengatur keterbukaan informasi publik di BUMD atau Perumda adalah dalam menekan bancakan dari banyak kepentingan di Perumda Air Minum ini. Dan semua soal air minum untuk publik tidak perlu lagi di tutup-tutupi, terbuka BUMD pasti sapi perahan kepentingan (bancakan) bisa ditiadakan,”ujar Adrian. (***)

Menarik dibaca