Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Dharmasraya

oleh

30 Paket Sabu Diamankan

Dharmasraya, SPIRITSUMBAR.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap seorang pemuda di Jorong Sungai Lukuik, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasrayapada hari Kamis (6/10/2022)

Penangkapan yang dipimpin lansung oleh Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rosmadi, lantaran diduga pemuda tersebut memiliki dan mengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Dharmasraya, AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K, melalui kasat narkoba, Polres Dharmasraya Iptu Rusmadi SH di Gunung Medan pada hari Sabtu (8/10/2022) membenarkan, penangkapan tersebut.

Dia sampaikan, penangkapan tersebut, berkat informasi masyarakat. Dengan adanya peredaraan narkotika jenis sabu, di daerah itu.

“Dengan adanya informasi masyarakat, anggota kami Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya.melakukan penyilidikan. Ternyata benar sekali informasi masyarakat tersebut,” ujarnya.

Anggota kami mengamankan seorang pemuda yang berinisal A-R-N umur 30 tahun. Dalam penyilidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut ditemukan barang bukti narkotika golangan satu jenis sabu.

Diantaranya, satu buah kantong kain yang didalamnya terdapat 1 buah kotak cas handphone warna hitam merk samaung yang berisikan 30 paket yang berisikan butiran kristal bening yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika gol I jenis shabu.

Kemudian satu buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merk YOYIC yang terangkai dua buah pipet yang salah satu pipet terangkai dengan kaca pirek.dan satu buah korek api mancis warna biru.dan satu buah jarim api. Dan dua buah sendok yang terbuat dari pipet.

Dengan ditemukan barang bukti tersebut dan setalah dilakukan tes urine terhadap pelaku dengan hasil positif,. Kemudian pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Dharmasraya,

Atas perbuatan pelaku ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara tegas kasat narkoba, Polres Dharmasraya Iptu Rusmadi SH. (Eko)

 

Menarik dibaca