November 2022 Batas Akhir Verifikasi Daftar Pemilih

oleh

Padang, SPIRITSUMBAR.com – November 2022 merupakan bulan terakhir batas waktu verifikasi daftar pemilih berkelanjutan.

Karena itu, Bawaslu Sumbar melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan semua stake holder. Dalam upaya melakukan pengawasn terhadap tahapan Pemilihan umum (Pemilu) 2024. Ada 12 instansi dan organisasi yang diundang Bawaslu Sumbar

Ketua Bawaslu Sumbar, Alni menyampaikan verifikasi daftar pemilih berkelanjutan ini merupakan bagian penting dalam tahapan Pemilu 2024. Sesuai PKPU 3/2022, dilakukan penetapan Parpol Peserta Pemilu.

Namun yang tak kalah pentingnya, penetapan data pemilih yang dimulai 14 November 2022.

“Rakor ini merupakan upaya Bawaslu Sumbar melakukan upaya pencegahan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih,” ungkap Alni didampingi Muhammad Khadafi, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas,  saat membuka Rakor, Jumat (7/10/2022) di Kantor Bawaslu Sumbar.

Ditambahkan Khadafi, pelaksanaan Pemilu merupakan tanggungjawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara. Sementara Bawaslu melakukan upaya pengawasan dan pencegahan terhadap segala potensi yang mengganggu tahapan hingga pelaksanaan pemilu 2024 di ruang publik.

“Bawaslu selalu intens berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu,” ungkap Khadafi.

Sementara itu Ketua KPU Sumbar Yanuk mengatakan bahwa pemutakhiran data pemilih akan dilakukan mulai 14 Oktober, sesuai PKPU No. 3 Tahun 2022. Tahapan ini tak bisa lepas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Agama, TNI dan Polri.

“Peran media juga sangat penting agar tahapan ini bisa menyentuh berbagai segmen,” ujar Yanuk.

Ditambahkan Yanuk, pada September 2022 lalu telah ditetapkan data pemilih Pemilu 2024 sebanyak 3.806.701 pemilih.

Mengingat ada yang meninggal, pindah domisili dan sebagainya, makanya dilakukan pemutakhiran data pemilih.
“Dari waktu ke waktu dan bulan ke bulan akan terus dilakukan pemutakhiran data pemilih yang nantinya akan disingkronkan dengan data dinas kependudukan,” jelas Yanuk.

Ditambahkan komisioner KPU Sumbar Yuzalmon, pemutakhiran data pemilih ini akan berakhir pada Juni 2023. Panjangnya tahapan ini karena pemutakhiran dilakukan tiap bulan.

“Setelah disingkronkan dengan data kependudukan di Disdukcapil, inilah yang menghasilkan DP4 untuk Pemilu 2024,” ungkap Yuzalmon.

Untuk pemutakhiran pemilih ini, lanjut Yuzalmon, KPU telah memiliki program Sistem Data Pemilih (Sidalih) yang dapat merekam semua data semua dan dapat mendeteksi potensi terjadinya kegandaan pemilih, baik dari sisi NIK maupun sidik jari.

“Jika ada terdeteksi data yang sama, maka akan muncul invalid di sistem sidalih. Terlihat banyak sekali pergerakan data pemilih, naik turun, apalagi mulai banyaknya perekaman KTP oleh para pemilih pemula,” ujar Yuzalmon dalam Rakor yang juga melibatkan Jaringan Pemred Sumbar (JPS).

Karena itu KPU lanjut Yuzalmon, KPU tak bisa bekerja sendiri, jelas membutuhkan bantuan, dukungan dan sinergitas dari berbagai pemangku kepentingan dan stakeholder.

Selain KPU dan JPS, Rakor yang digelar Bawaslu Sumbar ini juga dihadiri Subdit III Polda Sumbar, ketiga unsur TNI (Aad, AL dan AU), Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Kemenag dan lainnya. (*)

Menarik dibaca