Padang Panjang, Spiritsumbar – Pemerintah dan DPRD Kota Padang Panjang sudah menyepakati naskah KUA & PPAS – APBD Perubahan 2022 kota itu, September ini. Target pendapatan sebesar Rp 540,5 miliar. Belanja Rp 606 miliar. Defisit Rp 65,5 miliar ditutup dengan Silpa APBD 2021.
Kesepakatan atas KUA & PPAS – APBD Perubahan 2022 yang terwujud dalam rapat pleno DPRD Kota Padang Panjang di gedung DPRD kota itu ditandatangani oleh Walikota Fadly Amran selaku pihak pertama, dan Ketua DPRD Mardiansyah beserta Wakil Ketua DPRD Yulius Kaisar dan Imbral (pihak kedua).
Hadir pada rapat pleno DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mardiansyah itu Wakil Walikota Asrul, Anggota Forkopimda, Sekda Sony Budaya Putra, para pejabat Eselon-II dan III Pemko, camat, lurah, utusan organisasi parpol dan kalangan pemuka masyarakat, di samping para Anggota DPRD setempat.
Tujuan dari penyusunan perubahan Kebijakan Umum APBD 2022 Kota Padang Panjang menurut Walikota Fadly, antaralain, pertama, sebagai pedoman dalam menyusun perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) 2022.
Kedua, untuk menggambarkan perubahan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA), baik itu terkait perubahan kebijakan pada rencana pendapatan, perubahan kebijakan pada rencana belanja, dan perubahan kebijakan pada pembiayaan.
Sementara tujuan penyusunan PPAS APBD-P 2022, antaralain, pertama, sebagai penjabaran dari perubahan KUA-APBD 2022. Kedua, menetapkan PPAS atas perubahan prioritas program/kegiatan. Ketiga, sebagai acuan penyusunan perubahan RKA-SKPD yang selanjutnya akan jadi acuan penyusunan RP-APBD 2022.
Terkait rencana pendapatan dan rencana belanja pada KUA & PPAS – APBD P 2022 Kota Padang yang sudah disepakati itu, di sisi pendapatan semula ditarget sebesar Rp 541,4 miliar, di perubahan turun jadi Rp 540,5 miliar. Sebab, sebagian rencana pendapatan mengalami penurunan.
Gambaran umum rencana pendapatan APBD-P 2022 itu, pertama, penerimaan dari pendapatan asli daerah (PAD) turun dari Rp 92,3 miliar jadi Rp 85,1 miliar. Kedua, dana transfer naik dari Rp 446,1 miliar ke Rp 452,3 miliar. Ketiga, dari lain- lain pendapatan APBD yang sah tetap sebesar Rp 3 miliar.
Rencana penerimaan APBD-P 2022 dari kelompok PAD yang turun dari Rp 92,3 miliar ke Rp 85,1 miliar, karena dari 4 bagian sumber pemasukan PAD, hanya 1 bagian yakni pajak daerah yang diproyeksikan naik dari Rp 9,8 miliar ke Rp 10,5 miliar. Sedang tiga bagian sumber PAD lainnya justru turun.
Tiga bagian sumber PAD yang diproyeksikan mengalami penurunan itu, terdiri;
- Retribusi daerah turun dari Rp 5,6 miliar ke Rp 5,3 miliar
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan turun dari Rp 6,8 miliar ke Rp 6,5 miliar
- Lain-lain PAD yang sah turun dari Rp 69,9 miliar ke Rp 62,7 miliar.
Penurunan target PAD dari bagian lain-lain PAD yang sah ini dominan terjadi pada rencana penerimaan dari RSUD yakni sekitar Rp 8 miliar. Sebab, pemasukan dari pemerintah pusat untuk biaya berobat pasien Covid-19 jauh berkurang, lantaran wabah itu juga sudah jauh menurun.
Sedangkan rencana penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat, yang naik dari Rp 446,1 miliar jadi Rp 452,3 miliar, rinciannya terdiri;
- Dana alokasi umum (DAU) tetap sebesar Rp 346,4 miliar
- Dana alokasi khusus (DAK) tetap sebesar Rp 34,4 miliar
- Dana insentif daerah (DID) tetap sebesar Rp 3,8 miliar
- Dana transfer antar daerah (DTAD) naik Rp 24,5 M ke Rp 29,8 M
Belanja & Defisit APBD
Terkait rencana belanja dalam KUA & PPAS – APBD P 2022 Kota Padang Panjang, target semula Rp 599,8 miliar, di perubahan naik jadi Rp 606,061 miliar. Kenaikan itu terdapat di belanja operasi yakni dari Rp 522,7 miliar ke Rp 526,9 miliar. Berikut di belanja modal, dari Rp 75,1 miliar ke Rp 78,3 miliar.
Pada kelompok belanja operasi, rinciannya terdiri;
- Belanja Pegawai Rp 282,05 miliar
- Belanja Barang & Jasa Rp 237,1 miliar
- Belanja Hibah Rp 6,08 miliar
- Belanja Bantuan Sosial Rp 1,6 miliar
Selanjutnya Rancangan KUA & PPAS – APBD P 2022 Kota Padang Panjang yang sudah disepakati itu, seperti diungkap terpisah oleh Kepala Badan Pengelola Daerah (BPKD) setempat, Dr.Winarno, akan jadi acuan penyusunan Rancangan APBD-P 2022 Kota Padang Panjang. (jym/yet).