DPRD Sumbar dan Pemerintah Luncurkan 5 Manfaat Bayar Pajak

oleh

Padang, SpiritSumbar.com – Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mengajak masyarakat memanfaatkan program 5 untung bayar pajak.

Hal ini untuk meringankan beban pajak kendaraan di saat ekonomi belum stabil pasca pandemi Covid-19. Ditambah kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memperburuk keadaan.

Untuk diketahui program lima keuntungan berisikan tentang keringanan pembayaran pajak bermotor yang telah berjalan dari (12/9) hingga (12/11).

Adapun keringanan tersebut adalah, diskon membayar pajak bermotor, bebas pembayaran denda pajak kendaraan bermotor, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga.

Terkait ini Ketua Komisi 3 DPRD Sumbar Ali Tanjung, Selasa (13/9) mengatakan, program lima untung merupakan hasil kolaborasi antara Komisi 3 DPRD Sumbar bersama Pemprov khusus Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar. Gagasan ini diusulkan oleh Komisi 3 pada kepala Bapenda sebelumnya yaitu Zainudin. Namun disetujuinya oleh gubernur pada saat dijabat Maswar Dedi.

Dikatakan, selama program berlangsung kendaraan yang menunggak pajak di atas lima tahun cukup membayar dua tahun.

Berangkat dari pengamatan komisi banyak truk besar sawit yang beroperasi di kebun-kebun perusahan tidak membayar pajak karena sudah lama, bahkan tidak memiliki nomor kendaraan bermotor.

“Jika semuanya membayar maka akan menambah penerimaan daerah dari sektor pajak,” katanya.

Politisi Demokrat ini menambahkan, selama program lima untung berjalan komisi akan terus melakukan pengawasan, agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan, begitupun penerapan program yang harus berjalan optimal.

Saat ekonomi masyarakat sulit pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi-solusi strategis untuk meringankan beban, salah satunya memberikan keringanan pajak.

“Meski keadaan sulit bagaimanapun kewajiban sebagai warga negara harus berjalan. Untuk itu harus ada keringanan keringanan,” katanya.

Meski telah memberikan keringanan, Komisi III yang membidangi keuangan tetap menjalankan fungsi menambah Pendapatan Asli Daerah dari potensi yang ada.

Jika PAD sedikit bagaimana program pembangunan berlangsung, sementara aspirasi masyarakat kepada dewan banyak yang harus direalisasikan.

Senada, Sekertaris Komisi 3 DPRD Sumbar Irwan Afriadi mengatakan, dengan berjalannya program lima untung diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dari urusan pajak. Seperti diketahui, ekonomi belum sepenuhnya pulih pasca Covid-19. Ditambah dengan kebijakan pemerintah pusat yang menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Tentunya akan menambah beban masyarakat.

“Terima kasih pada Gubernur Sumbar yang telah menyetujui program usulan Komisi 3 DPRD Sumbar ini. Jadi mau nunggak pajak lima tahun atau berapa tahun, bayarnya hanya dua tahun, semoga masyarakat bisa terbantu akan hal ini,” katanya. (Salih)

 

Menarik dibaca