PADANG SpiritSumbar.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) H. Rahmat Saleh, S. Farm menggelar kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Kecamatan Koto Tangah, pada Sabtu, 3/9/2022 .
Kegiatan tersebut diikuti oleh 150 orang tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Kota Padang.
Dalam sosialisasi itu, Rahmat Saleh mengatakan, Perda Nomor 10 Tahun 2018 ini disosialisasikan. Karena, berkaitan dengan tugas di Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Rahmat Saleh menjelaskan Perda ini ditetapkan di Padang pada tanggal 7 Mei 2018 pada masa Gubernur Irwan Prayitno.
Rahmat Saleh memaparkan tujuan Perda Nomor 10 Tahun 2018 ini sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 3 Perda ini yaitu memberikan pedoman dan acuan yang jelas dalam pengelolaan barang milik daerah.
Juga, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah. Secara garis besar Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2018 ini terdiri dari 17 Bab dan 324 Pasal.