Berdalih Perda, Dishub Kota Padang Ambil Alih Kewenangan Polisi

oleh

PADANG, SpiritSumbar.com – Tampaknya Dinas Perhubungan kota Padang sudah semakin menjadi-jadi. Hampir setiap hari memberikan tindak dan sanksi pada kenderaan yang parkir di sekitar jalan Khatib Sulaiman.

Padahal undang-undang lalu lintas mengatakan tindakan dan sanksi terhadap pelanggar hanya bisa diberikan oleh Polisi.

Bukti Pelanggaran Dishub Kota Padang
Bukti Pelanggaran Dishub Kota Padang

Anehnya lagi, Dinas perhubungan kota Padang tidak melakukan tindakan secara merata dan terkesan tebang pilih. Karena di sekitar sebuah sekolah yang masih di jalan Khatib Sulaiman berjejer kenderaan bahkan dekat dengan trafig light (lampu merah), tidak pernah ada tindakan.

Seorang petugas ketika ditanyakan apa dasar mereka melakukan tindakan pada pelanggar lalu lintas. Dengan angkuh menjawab dasarnya peraturan daerah. Ini membuat masyarakat menjadi jengkel, karena undang-undang jauh lebih tinggi dari peraturan daerah (Perda).

Karena pengambil-alihan kewenangan Polisi, masyarakat selalu melakukan protes terhadap Petugas perhubungan. Naifnya petugas Dishub malah kerap berlaku kasar pada masyarakat, sehingga menimbulkan keributan.

Salah satu kejadian yang sangat mencoreng wajah Dishub kota Padang ketika melakukan tindakan kekerasan pada seorang wanita. Ketika ingin memberikan tilang, tepatnya di depan BRI Khatib Sulaiman.

Saat ini kasus kekerasan yang dilakukan oknum Dishub kota Padang tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Padang oleh Gusmiarni, warga Siteba Padang.

“Saya tetap akan melanjutkan Maslah ini agar di proses, karena setahu saya tindakan atau sanksi pelanggaran lalu lintas hanya bisa diberikan oleh Polisi, ketika saya protes mereka melakukan kekerasan,” tutur Gusmiarni, Sabtu (27/8/2022).

Ditambahkannya, sampai kapanpun selagi undang-undang lalu lintas belum berubah, maka penindakan tetap ada pada Polisi, bukan dinas Perhubungan. Semua undang-undang berkaitan dengan hal itu tidak ada satupun yang mengatakan Dishub bisa memberikan tindakan pelanggaran lalu lintas.

“Saya punya saudara yang paham dengan aturan tersebut, kebetulan Abang saya itu orang kementrian dan PPNS di Dishub, maka saya berani protes. Tapi kalau polisi yang menindak saya gak akan protes, itu memang kewenangan sesuai dengan aturan, Perda tidak lebih tinggi dari Undang-undang,’ tambahnya lagi.

Dia juga berharap, agar Kepolisian bisa memberi tindakan pada Dishub kota Padang yang sudah mengambil alih kewenangan Polisi dalam melakukan tindakan pelanggaran lalu lintas. (***)

 

Menarik dibaca