Permintaan Meningkat, Stok dan Distribusi BBM di Sumbar Aman

oleh

PADANG SpiritSumbar.com – Ketahanan pasokan Bio Solar dan Pertalite cukup untuk memenuhi kebutuhan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Hal itu disampaikan Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Agustiawan dalam pernyataan tertulis, pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Dia menegaskan PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) aman di tengah peningkatan permintaan.

“Kami terus melakukan koordinasi dan monitoring penyaluran BBM di lapangan. Kami pastikan bahwa penyaluran BBM bagi masyarakat di Provinsi Sumbar berjalan dengan lancar dan aman,” ujarnya.

Pertamina mencatat, terjadi peningkatan konsumsi produk BBM Bio Solar dan Pertalite. Juga, meningkatnya mobilitas masyarakat dan membaiknya kondisi pandemi Covid-19, menjadi beberapa alasan peningkatan permintaan tersebut.

Sebagai informasi, hingga Juli 2022 konsumsi produk BBM Bio Solar (Subsidi) di Provinsi Sumbar sudah menyentuh 65 persen dari total kuota penyaluran tahunan. Adapun rata-rata konsumsi harian Bio Solar di Provinsi Sumbar mencapai 1.244 KL/hari.

Angka konsumsi tersebut terjadi peningkatan dibanding dengan Juli 2021 yaitu mencapai 1.164 KL/hari (Yoy).

Khusus produk Pertalite, hingga Juli 2022 sudah menyentuh angka 76 persen dari total kuota penyaluran tahunan. Rata-rata konsumsi harian di Provinsi Sumbar mencapai 1.838 KL/hari meningkat jika dibandingkan dengan Juli 2021 yang mencapai 1.503 KL/hari (Yoy).

Pertamina ujarnya, senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik. Seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di Provinsi Sumbar. Edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan.

Pengguna solar subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014. Aturan pembelian maksimum untuk Solar subsidi telah diatur pula melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, produk Pertalite ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP.

Selanjutnya>>>

Sanksi Tegas Bagi Penyalahguna BBM Subsidi

Menarik dibaca