PADANG SpiritSumbar.com, – Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia-SIPF) adalah Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir untuk berinvestasi di pasar modal.
Hal itu dia sampaikan Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto saat menyampaikan materi Perlindungan Pasar Modal yang diselenggarakan Bursa Efek Indonesia Perwakilan Sumatera Barat dalam Workshop Wartawan Pasar Modal pada salah satu kafe di Kota Padang, Kamis, 18 Agustus 2022.
Narotama Aryanto mengungkapkan sepanjang tempat berinvestasi sudah memiliki izin dan terdaftar di Indonesia SIPF, maka para investor atau pemodal akan mendapatkan ganti rugi jika investasinya mengalami masalah.
Dia jelaskan, Indonesia-SIPF merupakan anak perusahaan Bursa Efek Indonesia yang sudah eksis sejak tahun 2013. Sedangkan Anggotanya, mencakup hampir semua entitas di pasar modal.
Sejak awal tahun 2021, Indonesia SIPF bahkan sudah meningkatkan jumlah ganti rugi yang diberikan pada pemodal dan kustodian.
“Alhamdulillah, setelah melalui berbagai pertimbangan dengan OJK dan Self Regulatory Organization (SRO) Bursa Efek Indonesia, batasan ganti rugi berhasil dinaikkan. Untuk pemodal, yang semula batasan ganti ruginya hanya 100 juta rupiah, sekarang menjadi 200 juta rupiah. Sedangkan batasan ganti rugi untuk kustodian yang semula 50 miliar sekarang menjadi 100 miliar rupiah,” jelas Narotama Aryanto.
Narotama Aryanto menjelaskan, ganti rugi yang diberikan berasal dari Dana Perlindungan Pemodal yang saat ini jumlah mencapai Rp229 miliar, dan ada dana Cadangan Ganti Rugi yang saat ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar.
“Para investor yang sudah memiliki Single Identity Number (SID) secara otomatis sudah mendapatkan program perlindungan investor efek, jadi kriteria untuk mendapatkan ganti rugi sebenarnya simple saja,” ujarnya.
Narotama Aryanto mengakui masih banyak calon pemodal dan pemodal yang memahami konsep program perlindungan efek.
Hasil survei tahun 2019 menunjukkan masih ada 37 persen calon pemodal dan 19 persen pemodal yang sudah aktif di pasar modal. Tapi belum memahami tentang mekanisme dan keberadaan Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek di pasar modal Indonesia.
“Karenanya kita terus melakukan sosialisasi dan edukasi bagi para calon pemodal maupun pemodal, serta pada kalangan industri baik itu perbankan maupun di kalangan industri di pasar modal sendiri,” ujarnya. (Salih)