PADANG SpiritSumbar.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melakukan studi komparatif ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jumat (12/8/2022).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari mekanisme penggunaan hak usul prakarsa atau inisiasi dalam membuat produk hukum daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Risman Sipayung mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menginisiasi beberapa Ranperda. Salah satu Ranperda inisiatif tersebut yaitu tentang Tanah Ulayat.
Rombongan tersebut diterima oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat, Budiman. Menurut Sipayung, karakter masyarakat Bengkulu dalam hal kepemilikan tanah hampir sama.
“Sehingga kami perlu belajar ke Sumatera Barat dalam hal membuat regulasi terkait tata kelola tanah ulayat tersebut,” kata Sipayung.
Dia menambahkan, tata kelola tanah ulayat perlu dituangkan ke dalam peraturan daerah sebab kepemilikan lahan juga berkaitan dengan kelancaran program pembangunan. Dalam hal tersebut, pihaknya ingin mencari referensi yang dibutuhkan ke Sumatera Barat karena pola kepemilikan lahan yang relatif sama.
“Ini perlu dilakukan agar permasalahan tanah ulayat tidak menghambat program pembangunan daerah maupun nasional,” ujarnya.
Selain Ranperda tentang Tata Kelola Tanah Ulayat, Sipayung menyebutkan ada beberapa Ranperda yang juga akan menjadi usul prakarsa. Seperti Ranperda tentang Pondok Pesantren dan lainnya.
“Kami melihat DPRD Sumatera Barat telah banyak melahirkan Perda inisiatif sehingga perlu untuk dijadikan referensi dalam penyusunan program pembentukan perda,” ujarnya.
Dia juga menerangkan, DPRD Bengkulu saat ini juga memiliki “tunggakan” dari Propemperda tahun lalu.
Penyusunan dan pembahasan sebuah Ranperda menurutnya tentu membutuhkan pembiayaan dari APBD.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat Budiman mengungkapkan, penggunaan hak usul prakarsa dalam membuat sebuah produk hukum daerah diperlukan jika hal itu dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Salah satunya, kata Budiman, Ranperda tentang Tanah Ulayat seperti yang sedang digagas oleh DPRD Provinsi Bengkulu. “Ranperda ini telah masuk ke dalam Propemperda tahun 2022 namun pembahasannya belum dimulai,” terangnya.
Untuk menyusun Ranperda inisiatif, lanjut Budiman, ada beberapa mekanisme yang harus dilalui terutama naskah akademik dan tahap uji publik. Sehingga produk hukum daerah yang dibuat dapat diterapkan secara baik oleh seluruh pihak dan berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
“DPRD Provinsi Sumatera Barat berupaya maksimal agar pembahasan Ranperda berjalan efektif karena dibiayai oleh anggaran daerah. Produk hukum yang dibuat harus menyentuh kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” jelasnya.
Lebih jauh, Budiman mengungkapkan, permasalahan tanah ulayat sudah menjadi perhatian di beberapa daerah. Seperti di Sumatera Barat, ada beberapa program pembangunan yang terkendala masalah kepemilikan lahan, misalnya pembangunan jalan tol.
“Persoalan ini harus mendapat solusi, salah satunya melalui perda sehingga pembangunan dapat berjalan lancar dan di sisi lain masyarakat tidak dirugikan,” kata Budiman.
Perda tentang Tanah Ulayat nantinya diharapkan menjadi solusi bagi permasalahan yang selama ini sering terjadi dalam proses pembangunan infrastruktur di Sumatera Barat. DPRD akan melibatkan banyak pihak terutama tokoh masyarakat adat dalam pembahasan, karena peran ninik mamak di Sumatera Barat sangat besar pengaruhnya dalam kepemilikan lahan.
“Ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai termasuk bundo kanduang akan dilibatkan dalam pembahasan nantinya agar ke depan tidak ada lagi permasalahan terkait lahan dalam proses pembangunan,” ulasnya.
Budiman mengungkapkan, selain Ranperda tentang Tanah Ulayat, tahun ini juga ada satu lagi Ranperda usul prakarsa DPRD yang akan dibahas yaitu tentang tata kelola komoditi unggulan. Sedangkan satu Ranperda inisiatif yang sudah ditetapkan adalah tentang Mars Sumatera Barat.