Satreskrim Polres Pessel Ciduk 6 Pejudi di Dua Lokasi

oleh

PESISIR SELATAN SpiritSumbar.com – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan 6 orang pelaku 303 judi online dan judi koa dengan taruhan uang, di dua lokasi berbeda di wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan.

Satu tersangka judi online berhasil di amankan di wilayah Hukum Polsek Pancung Soal, Polres Pesisir Selatan, dan 5 tersangka judi koa diamankan di wilayah Hukum Polsek Lunang Silaut, Polres Pesisir Selatan, beserta beberapa barang bukti.

Dalam pers release digelar di ruang lobi utama Mapolres Pessel, Jumat (12/8/2022) Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, S.I.K, S. H, M. H didampingi Kabag Ops AKP. Allan Budi Katinusa, S. H, S. I. K dan Kasat Reskrim AKP. Hendra Yose, SH, MH menjelaskan kronologis diamankan 6 orang tersangka, pada awak media.

” Penangkapan tersangka judi oleh unit Satreskrim Polres Pessel adalah sesuai atensi dan arahan serta intruksi Kapolri, ” tegas Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, S.I.K, S. H, M. H.

Dikatakan AKBP. Novianto Taryono, dari tangan tersangka judi togel online A (46) karyawan honor diamankan barang bukti yang diduga hasil pemasangan judi togel online uang Rp. 604.000 – . Sedangkan dari kelima tersangka, J (46), J (42), A (46), R (26) dan R (24) judi koa/ ceki berhasil didapatkan barang bukti uang Rp. 480.000 -, kertas koa / ceki sebanyak 154 member dan batu domino 6 bush. Yang, diduga digunakan untuk bermain judi koa tersebut.

Penangkapan ke enam orang tersangka judi ini tidal terlepas dari informasi masyarakat, kita langsung turunkan tim opsnal Satreskrim Polres Pessel, bersama Polsek Pancung Soal dan Polsek Lunang Silaut. Hingga akhirnya enam orang tersangka berhasil kita amankan.

Untuk tersangka judi togel online A (46), Novianto Taryono dikenakan pasal 27 ayat (2) Undang – Undang No 11 Tahun 2008 testing Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 45 ayat (2) Undang – Undang nomor 19 Tahun 2016 testing perubahan atas Undang – Undang nomor 11 tahun 2008 testing Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 303 ayat (1) ke -2 dan pasal 303 bis ayat (1) ke -2 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Sedangkan untuk kelima tersangka judi koa/ ceki, kita kenakan pasal 303 ayat (1) ke (2) dan pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUP Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun, jelas dia.

“Kita dari Polres Pessel akan komit dalam penagekan Hukum, begitu juga di tingkat Polsek – Polsek, ” sambung Kapolres Pessel.

Saat ini keenam tersangka dan barang bukti telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Dalam pers release pagi itu turut dihadirkan enam orang tersangka, beserta barang bukti. Dengan pengawalan Unit Provam Polres Pessel.(Re)

 

Menarik dibaca