Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Narkoba di Dharmasraya

oleh

DHARMASRAYA, SpiritSumbar.com – Anggota tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap pasangan suami istri (Pasutri) pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Pasutri tersebut diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku juga diamankan berapa buah paket narkotika jenis Sabu. Penangkapan tersebut dipimpin lansung oleh kasat narkoba, Polres Dharmasraya IPTU Rusmardi

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui kasat narkoba, Polres Dharmasraya IPTU Rusmardi yang didampingi Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi pada hari Minggu (7/8/2022) membenarkan penangkapan tersebut.

“Anggota kami tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya, telah mengamankan atau menangkap pasangan suami istri, di Jorong Bumi Raya Nagari Sopan Jaya Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya,” ujarnya.

Penangkapan tersebut dengan adanya informasi dari masyarakat. Anggota tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya, langsung melakukan penyidikan.

“Ternyata benar sekali kedua pelaku ini telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Diduga memiliki dan mengedarkan nartkotika jenis sabu. Pelaku Pasutri ini berinisial Suaminya K-T-O umur 43 tahun . Sedangkan Istrinya berinisial S-M-I umur 35 tahun,” ujarnya.

Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti 1 buah kotak besi yang berisikan 3 plastik klip bening ukuran sedang. Didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu.

Juga, 1 buah kotak plastik warna coklat yang berisikan 1 plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu. Satu unit timbangan merk constant warna hitam, satu unit timbangan merk pocket scale warna hitam.

Tiga pak plastik klip bening dua buah sendok yang terbuat dari pipet satu buah handphone merk Nokia warna hitam dan Uang senilai Rp 200 ribu.

“Kemudian pasangan suami istri ini bersama barang bukti kita amankan di Mapolres Dharamasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 TH.2009 ttg Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara (eko)

Menarik dibaca