PADANG, SpiritSumbar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menemukan satu orang komisioner KPU Kota Solok, dua orang ASN dan satu orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di kabupaten dan kota terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Informasi itu diperoleh, setelah dilakukan pengecekan mandiri melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Gebril Daulai mengatakan, karena sudah ada rilis dari KPU RI berarti itu sudah cukup.
“Karena KPU RI telah merilis dimana saja penyelenggara terdaftar di Sipol, kita masih menunggu instruksi tindak lanjut dari KPU RI,” ujar Gebril, Jumat 5 Agustus 2022, pagi.
Sementara itu Sekretaris KPU Sumbar Firman mengatakan, dari data terakhir yang kami dapatkan tadi malam pukul 23.59 WIB di kabupaten kota itu terdapat empat orang yang terdaftar di Sipol setelah melakukan pengecekan mandiri melalui link .
“Empat orang yang terdaftar itu, satu komisioner di Kota Solok dan Satu ASN , Satu ASN di Agam dan satu orang PPNPN di Kota Padang,” ujar Firman
Firman juga menyebutkan, Untuk saat ini kami juga meminta sekretaris KPU Kabupaten dan Kota untuk melakukan pengecekan dan melaporkan apakah masih ada ASN dan PPNPN yang terdaftar.
“Nanti kami akan rekap ulang bagaimana hasil laporan dari KPU Kabupaten dan Kota dan selanjutnya kami akan teruskan ke KPU Pusat,” ujar Firman
Sementara, Komisioner KPU Kota Solok Ilham Eka Putra saat dihubungi by phone Jumat (5/8) pagi mengatakan, setelah dilakukan pengecekan mandiri melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/ memang hasilnya terdaftar
“Saya cek melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/ memang terdaftar di Sipol.,” ujarnya.
Ditambahkan, Ilham lagi, saat ini kami masih menunggu arahan dari KPU RI bagaimana tindak lanjut selanjutnya.(**)