Polres Dharmasraya Kembali Tangkap Pengedar Narkoba

oleh

DHARMASRAYA, SpiritSumbar.com – Seorang pemuda diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya di daerah Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Polres Dharmasraya IPTU Rosmadi tersebut, diamankan paket narkoba jenis sabu.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui kasat narkoba, Polres Dharmasraya IPTU Rosmadi yang didampingi oleh Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi di Mako Polres Dharmasraya pada hari Kamis, 4 Agustus 2022 membenarkan adanya informasi dari masyarakat tersebut.

Dia tegaskan, Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang pemuda yang berinisial J-F umur 25 tahun yang beralamat Jorong Padang Candi kenagarian Sungai Dareh kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Pemuda tersebut dia yakini telah melakukan tidak kriminal kasus narkoba. Pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut ditemukan kemudia kita amankan berapa barang bukti narkotika jenis sabu. Diantaranya, satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening.

Diduga narkotika golongan I jenis shabu. satu buah plastik klip bening. satu kaca pirek. satu buah jarum api. Satu korek api gas warna merah. Satu buah bong yang terbuat dari botol plastik yang terangkai 2 buah pipet. Satu unit sepeda motor merk Suzuki spin warna biru.

Dengan penangkapan tersebut pelaku dan barang bukti sudah kita amankan sekarang ini di Mapolres Dharmasraya. “Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat ketiganya dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya. (Eko)

Menarik dibaca