PASAMAN BARAT, SpiritSumbar.com – Tidak pernah lelah untuk berbagi pengetahuan, dalam pengabdian sebagai anggota DPRD Sumbar. Anggota Komisi II Syamsul Bahri terus mengunjungi konstituen. Dalam rangka menyerap aspirasi, sekaligus mensosialisasikan peraturan daerah.
Meskipun lelah setelah melakukan aktifitas kedewanan, Pada hari Kamis dan Jumat 28-19 Juli 2022, Syamsul Bahri kembali berada ditengah-tengah masyarakatnya, untuk berbagi ilmu mengenai peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020, tentang penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Syamsul Bahri juga meminta, agar penyuluh pertanian dan dinas terkait dengan itu untuk konsisten memberikan perhatian. Serta pembelajaran pada petani dalam pengelolaan tanaman pangan. Demi masa depan anak-cucu, dan peningkatan perekonomian masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Syamsul Bahri menerangkan, Perda nomor 4/2020 memang dibuat untuk dapat melindungi petani dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Guna menghidupi keluarga. Sembari menjaga sistem agar bermanfaat untuk anak-cucu mendatang.
“Peraturan ini kita buat agar bisa melindungi para petani dalam melakukan kegiatan. Sehingga perekonomian keluarga bisa tetap berjalan. Dalam aturan ini juga kita diminta agar menjaga keseimbangan sehingga kedepan anak-cucu tetap bisa menikmati pertanian dan mendapatkan hasil baik,” papar Syamsul Bahri, Jumat (29/7/2022)
Sosialisasi atau pencerahan perda tersebut dihadiri kelompok tani, pemerintah nagari, jorong, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan juga masyarakat tani lainnya.
Semua peserta mendengarkan dengan seksama, bahkan diberikan waktu bertanya, jika ada sesuatu yang kurang jelas atau ingin diketahui lebih dalam.
“Kita berharap masyarakat mengetahui tujuan dari peraturan ini, maka saya akan jawab semua pertanyaan masyarakat jika ingin mendalaminya, sehingga masyarakat paham dan bisa melaksanakan, demi mencari kehidupan sebagai petani tanaman pangan,” terang Syamsul Bahri lagi.
Usai melakukan sosialisasi Syamsul Bahri menyerahkan salinan Peraturan Daerah nomor 4/2020 pada aparatur nagari, agar bisa disampaikan pada masyarakat secara terus menerus.
“Ini saya tinggalkan salinan peraturan daerah, agar bisa secara terus menerus disampaikan pada masyarakat. Sehingga kita semua lebih mendalami dan memahami makna dan tujuan perda ini,” tutup Syamsul Bahri sembari menyerahkan salinan perda. (***}