DHARMASRAYA, SpiritSumbar.com – Kejaksaan Negeri Dharmasraya segera melanjutkan kasus dugaan korupsi di kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, ke meja hijau.
Hal tersebut disampaikan Kejari Dharmasraya M Harris Hasbullah didampingi Kasi Pidsus Afdhal, Kasi pidum Khairul Sukri, Kasi Datun Anita Yuliana, di ruangannya pada Jumat (29/7/2022)
Dai mengatakan, ada berapa Kasus dugan Korupsi di kabupaten Dharmasraya akan di lanjutkan ke meja hijau atau ke pengadilan korupsi.
Kasus dugan Korupsi tersebut adalah, kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana retribusi penerbitan IMB pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dharmasraya. “Kasus ini sudah lama, kami lakukan penyilidikan,” ujarnya.
Pengungkapkannya berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Dan Pembagunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi tersebut sebanyak Rp284 juta.
“Dan berapa waktu telah kami menentapkan tersangka berinisal F oknum ASN. Kemudian inisial P adalah mantan kepala Dinas Satu Pintu di lingkungan Pemkab Dharmasraya pada saat itu,” ujarnya.
Ditambahkan Kejari Dharmasraya M Harris Hasbullah, meski pihak tersangka telah melakukan pengembalian seluruh kerugian negara dari penerbitan IMB sebesar Rp 274 juta, namun semua itu tidak akan menghentikan langkah kejaksaan untuk membawa kedua tersangka ke meja persidangan.
“Dan Kemudian kami dari penyidik Kejari Dharmasraya telah memeriksa kurang lebih 23 saksi selama proses penyidikan ini,” ujarnya.
Atas kasus tindakan korupsi tersebut, terhadap tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, junto pasal 3, junto pasal 8, junto 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara tegas Kejari Dharmasraya M Harris Hasbullah (Eko)