Anggota DPRD Sumbar JJ Dt. Gadang Sosialisasi Perda Koperasi

oleh

PADANG PARIAMAN SpiritSumbar.com – Pemeritah Provinsi Sumatera Barat terus mendorong agar koperasi dan usaha kecil menjadi lebih kuat dan mandiri. Karena koperasi dan usaha kecil punya peran dan kedudukan strategis dalam mewujudkan masyarakat maju, sejahtera, adil makmur di Sumatera Barat.

Hal itu disampaikan oleh Jasma Juni (JJ) Dt. Gadang yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai Gerindra dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di di Aula Kantor Camat VII Koto, Sungai Sariak Kabupaten Padang Pariaman, Senin, 18/7/2022

Kegiatan Sosialiasi itu dipandu oleh Camat VII Koto Nini Arin, S.Sos dan diikuti para Wali Nagari, kalangan usaha kecil dan warga masyarakat lainnya. JJ Dt Gadang menyebutkan, bahwa Pemprov Sumbar komit memajukan kegiatan koperasi dan usaha kecil, apalagi kini sedang giat-giatnya gerakan program membangun 100 ribu Milenial Entrepreneur dan Women Enterpreneur di Sumbar, terutama sebagai pelaku ekonomi kreatif.

“Caranya yakni dengan memberdayakan UMKM di Sumbar dan merangkul pengusaha muda yang ingin berkembang. Polanya, disamping mendorong masyarakat dari nol menjadi pengusaha, juga mendukung dan memotivasi penerapan kreativitas dan inovasi untuk memecahkan dan mencari peluang dari masalah yang dihadapi”, urai JJ Dt. Gadang.

JJ Dt Gadang melanjutkan, disamping dibutuhkan keterampilan juga dibutuhkan inovasi dan kreativitas bagi kalangan koperasi dan usaha kecil. Untuk itu, Pemprov Sumbar bersama DPRD selalu mendorong pelaksanaan Perda No.16 Tahun 2019 ini, guna membantu menambah keterampilan dan menumbuhkan inovasi di kalangan koperasi dan usaha kecil.

“Pelatihan keterampilan yang dilakukan dalam berbagai bidang, terus diupayakan OPD terkait dan DPRD Sumbar melalui dana-dana Pokir seringkali mendukung pelatihan tersebut. Seperti pelatihan keterampilan yang dilaksanakan Balai Latihan Kerja (BLK) dibawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar”, jelas Anggota DPRD Sumbar dari Partai Gerindra ini.

JJ Dt Gadang juga menghimbau kepada pelaku koperasi dan usaha kecil selalu meningkatkan keterampilan dan berinovasi, sehingga usaha-usaha yang dilakukan bisa maju dan inovatif.

Terakhir, JJ Dt Gadang menyebutkan, Perda No. 16 Tahun 2019 ini, adalah komitmen keberpihakan Pemprov Sumbar pada pelaku golongan ekonomi kecil, guna mendorong terwujudnya keadilan dan kesejahteraan ekonomi Sumbar.

“Berlakunya aturan ini, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan dan meningkatkan daya saing koperasi dan uaha kecil. Dan ini harus bisa dimanfaatkan secara bersama-sama”, pungkas JJ Dt. Gadang. (*)

 

Menarik dibaca