PADANG, SpiritSumbar.com – Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) berhasil menuntas dua Sangketa Informasi Publik (SIP) pada Kamis 19 Mei 2022
Komisioner bidang Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi (KI) Sumbar Adrian Tuswandi mengatakan, ada dua sidang sengketa digelar pada Kamis (19/5). Pertama pembacaan putusan dan sidang kedua pemeriksaan awal lanjutan
Sidang perdana Kamis (19/5) pagi, Ketua majelis Arif Yumardi dengan anggota Adrian dan Nofal Wiska memutuskan menerima permohonan pemohon secara keseluruhan.
“Sengketa informasi publik antara masyarakat dengan LLDIKTI X diputus dengan amar menerima permohonan pemohon secara keseluruhan,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi.
Dalam amar putusan terkit termohon LLDIKTI X majelis memerintahkan termohon menyerahkan informasi yang dikuasai 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima para. pihak.
“Dan memerintahkan termohon untuk memfasilitasi permohonan informasi pemohon kepada badan publik yang berwenang atau mengusai informasi aquo 2X14 hari kerja sejak salinan putusan diterima,” ujar Adrian.
“Juga majelis komisiomer memerintahkan pemohon untuk menggunakan informasi sesuai seperlunya. Sesuai permohonan informasi yang dimohonkan, “ujar Adrian menambahkan. (*)