SIP, Ketua Majelis Perintahkan Termohon Serahkan Informasi Jangka Waktu 14 Hari Kerja

oleh

PADANG, SpiritSumbar.com – Ada dua sidang sengketa digelar hari ini dengan agenda berbeda. Pertama pembacaan putusan dan sidang kedua pemeriksaan awal lanjutan

Hal itu dikatakan Komisioner bidang Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi (KI) Sumbar Adrian Tuswandi, Kamis 19 Mei 2022.

Sidang perdana Kamis pagi tadi, Ketua majelis Arif Yumardi dengan anggota Adrian dan Nofal Wiska memutuskan menerima permohonan pemohon secara keseluruhan.

“Sengketa informasi publik antara masyarakat dengan LLDIKTI X diputus dengan amar menerima permohonan pemohon secara keseluruhan,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi.

Dalam amar putusan terkit termohon LLDIKTI X majelis memerintahkan termohon menyerahkan informasi yang dikuasai 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima para. pihak.

“Dan memerintahkan termohon untuk memfasilitasi permohonan informasi pemohon kepada badan publik yang berwenang atau mengusai informasi aquo 2X14 hari kerja sejak salinan putusan diterima,” ujar Adrian.

“Juga majelis komisiomer memerintahkan pemohon untuk menggunakan informasi sesuai keguanaan dari permohonan informasi yang dimohonkan, “ujar Adrian menambahkan. (rls/ppid-kisb)

Menarik dibaca