PASAMAN BARAT, SpiritSumbar.com – Terus mengunjungi konstituen, dalam rangka menyerap aspirasi, Anggota Komisi II DPRD Sumbar Syamsul Bahri, sekaligus memberikan pencerahan dengan mensosialisasikan peraturan daerah, selalu dilakukannya.
Pada hari Senin 18 Juli 2022, Syamsul Bahri kembali berada ditengah-tengah masyarakatnya, untuk berbagi ilmu mengenai peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021, tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
Lokasi acara memang merupakan masyarakat nelayan, tepatnya di Muaro Sasak, kenagarian Sasak, kecamatan Ranah Pasisia, kabupaten Pasaman Barat, yang merupakan daerah pantai.
Pada kesempatan tersebut Syamsul Bahri menerangkan, Perda nomor 4/2021 memang dibuat untuk dapat melindungi nelayan dalam melakukan aktifitas sehari-hari, guna menghidupi keluarga, sembari menjaga sistem agar bermanfaat untuk anak-cucu mendatang.
“Peraturan ini kita buat agar bisa melindungi para nelayan dalam melakukan kegiatan, sehingga perekonomian keluarga bisa tetap berjalan, dalam aturan ini juga kita diminta agar menjaga keseimbangan sehingga kedepan anak-cucu tetap bisa menikmati laut, dan mendapatkan hasil baik,” papar Syamsul Bahri.
Sosialisasi atau pencerahan perda tersebut dihadiri kelompok nelayan, pemerintah nagari, jorong, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan juga masyarakat nelayan.
Semua peserta mendengarkan dengan seksama, bahkan diberikan waktu bertanya, jika ada sesuatu yang kurang jelas atau ingin diketahui lebih dalam.
“Kita berharap masyarakat nelayan mengetahui tujuan dari peraturan ini, maka saya akan jawab semua pertanyaan masyarakat jika ingin mendalaminya, sehingga masyarakat paham dan bisa melaksanakan, demi mencari kehidupan di Laut sebagai nelayan,” terang Syamsul Bahri lagi.
Usai melakukan sosialisasi Syamsul Bahri menyerahkan salinan Peraturan Daerah nomor 4/2021 pada aparatur nagari, agar bisa disampaikan pada masyarakat secara masiv.
“Ini saya tinggalkan salinan peraturan daerah, agar bisa secara masiv disampaikan pada masyarakat, sehingga kita semua lebih mendalami dan memahami makna dan tujuan perda ini,” tutup Syamsul Bahri sembari menyerahkan salinan perda. (***}