PADANG, SpiritSumbar.com – Sidang ketiga antara Rion Satya dengan Atasan PPID Utama yang juga Sekda Kota Bukittinggi Martias Wanto.
Sekda Kota Bukittinggi tidak. memberikan kuasa tapi langsung hadir di persidangan dengan agenda pembuktian.
“Sidang antara Rion dengan Atasan PPID Utama Kota Bukittinggi agenda pembuktian, sengketa informasi terkait soal informasi dan dokumentasi pembangunan kantor camat di Bukittinggi,” ujar Kiki.
Pada pembuktian Sekda selaku atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi menegaskan apa ynag diminta pemohon adalah informasi bisa diberikan
“Tapi apa setelah diberikan ada lagi informasi turunan dari dokumen yang siap kami berikan. Apakah UU 14 tahun 2008 dan persidangan di KI ini hanya untuk saling tanya dan jawab saja. Terus kami juga harus tahu pasti kegunaan dan tujuan pemohon meminta informasi.” ujar Martias Wanto.
Ketua Majelis Komisioner Adrian dengan dua anggota majelis komisioner Arif Yumardi dan Nofal Wiska juga menanyakan posisi informasi dan dokumentasi diminta pemohon.
“Fakta persidangan apakah informasi diminta pemohon informasi dikecualikan, saudara termohon?,” ujar Arif memastikan. “Tidak majelis,” ujar Termohon.
Adrian menegaskan dari fakta persidangan agenda pembuktian pemohon memastikan informasi dan dokumen tentang pembangunan kantor lurah di Bukittinggi jika ditemukan melanggar ketentuan akan dilaporkan ke pihak penegak hukum.
“Selain untuk pribadi juga kita analisis jika ada penyelewengan, kami akan laporkan ke pihak penegak hukum, polisi atau kejaksaan,” ujar Rion Satya.
Adrian menegaskan bahwa benang merah sengketa. informasi ini sudah bisa diambil. “Saya ingatkan pemohon, bahwa etikad baik termohon, jangan sampai disalahgunakan informasinya, kalau terjadi maka termohon bisa menggunakan pasal ketentuan pidana informasi kepada pemohon,” ujar Adrian menskorsing sidang untuk sidang berikutnya agenda. pembacaan kesimpulan dan pembacaan keputusan majelis komisioner. (rls)