Jubir Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, HM. Nurnas : DPRD Bukan Tukang Stempel

oleh

PADANG,SpiritSumbar.com – DPRD  Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) gelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, di Gedung DPRD Sumbar, Jumat (10/6/2022).

Fraksi Demokrat , melalui juru bicara( Jubir) HM Nurnas menyampaikan, sebagai wujud dari akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,  salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan kepala daerah adalah menyampaikan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

“Dari laporan Pertanggung jawaban  Pelaksanaan APBD tersebut, akan dapat diketahui, apakah anggaran yang disediakan, telah digunakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mewujudkan target kinerja Pembangunan Daerah dengan memperhatikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” papar HM.Nurnas.

Dia mengaitkan pada  Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan,  Kepala Daerah paling lambat 6 (enam) bulan wajib menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa Laporan Kinerja Keuangan Daerah yang telah diaudit oleh BPK. Untuk selanjutnya di bahas dan disepakati bersama menjadi Peraturan Daerah.  Yang akan menjadi landasan formil terhadap pengakuan Pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan apabila tidak diperoleh persetujuan bersama, maka Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

“Ini menunjukkan bahwa kedudukan dan peran DPRD dalam pembahasan Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD, hanya bersifat normatif atau dengan kata lain ‘tukang stempel’ saja. Sebatas untuk melegalitas Pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang telah dilakukan oleh Kepala Daerah beserta perangkatnya,” ujarnya.

Kondisi ini diperkuat, dengan adanya embel-embel “Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD telah berdasarkan hasil audit BPK”, sehingga tidak bisa di rubah dan diganggu gugat oleh DPRD.

Dalam jangka panjang ujarnya, pola dan mekanisme pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, akan mereduksi fungsi Pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran yang dilakukan oleh kepala daerah beserta perangkat.

Untuk itu , Fraksi Partai Demokrat mendorong, dalam pembahasan Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021.  Output pembahasannya tidak hanya sebatas penetapan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Akan tetapi DPRD juga dapat memberikan koreksi, pendapat, catatan serta rekomendasi terhadap keberhasilan, kekurangan  juga kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Ini mesti menjadi lampiran dari persetujuan bersama tersebut, sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.

“Setiap hasil koreksi, pendapat, catatan dan rekomendasi DPRD tersebut, akan dijadikan acuan nanti oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dalam perumusan kebijakan dalam pembahasan anggaran selanjutnya,” papar Nurnas sebagai juri bicara Demokrat,

M Nurnas menjelaskan, Esensi utama dari Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, tidak hanya untuk memastikan besaran Realisasi Pendapatan, Belanja dan besaran silpa yang diperoleh dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut. Juga sebagai laporan atas kinerja pengelolaan keuangan daerah, maka Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD itu amat perlu untuk dicermati.(*)

Menarik dibaca