PADANG SpiritSumbar.com – Persiapan Idul Adha, DPRD Sumbar Bersama OPD Terkait Antisipasi Merebaknya Wabah PMK
Merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak menjadi perhatian DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Menyikapi kondisi yang terjadi, Komisi II DPRD Sumbar gelar rapat dengar pendapat atau hearing bersama OPD terkait. Rapat ini tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 23 Mai lalu.
“Berkaitan dengan wabah penyakit PMK yang menyerang hewan ternak tersebut DPRD Sumbar. Khusunya Komisi II dan OPD terkait kabolarisasi melakukan antisipasi terhadap hewan kurban Jelang perayaan Idul Adha yang berlangsung pada 9 Juli 2022, mendatang,” ujar Muchlasin, Kamis (9/6/2021).
Ditambahkannya, pertemuan lanjutan dilakukan guna persiapan pendataan dan sosialisasi PMK pada pedagang hewan qurban, oleh seluruh dinas kabupaten/kota yang dibekali juga dengan petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan hewan kurban untuk dipedomani.
“Disamping itu, kita juga melakukan pengawasan terhadap daging di rumah potong yang layak dikonsumsi” ujar Muchlasin lagi.
Sekaitan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Sumbar, Drh. Erinaldi mengatakan, ada 120 kasus dan 653 ekor dinyatakan positif PMK, sehingga beberapa pasar ternak yang ada di Sumatera Barat terpaksa ditutup sementara untuk mencegah penularan.
Dikatakan Erinaldi, PMK tidak bisa menular kepada manusia,namun penyebaran virus ini sangat masif terjadi antar hewan ternak terutama kepada hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan sejenisnya.
Saat ini di Sumatera Barat, sudah 15kabupaten/kota yang dilakukan pemetaan mengenai PMK oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar.
“Karena persyaratan hewan qurban ini sudah ada, dan DPRD juga sudah membuat regulasinya, yakni peraturan daerah tentang kesehatan hewan,” urai Mochlasin, S,Si.yang merupakan ketua komisi II DPRD Sumbar.
Masih menurut Muchsin, kesehatan hewan penting untuk kurban, karena syarat berkurban dalam Al-Qurban adalah hewan yang sehat. Sedangkan yang tertuang dalam Perda tersebut salah satunya adalah seluruh hewan harus terhindar dari penyakit, seperti antrax dan rabies.
Hal senada juga disampaikan Arkadius, dimana penyakit penularan mulut dan kuku terhadap hewan ternak, berkaitan dengan hari raya idul Adha, ada beberapa catatan, yakni PMK tersebut adalah penyakit yang di sebabkan oleh virus dan penyebarannya begitu cepat.
“Penyebaran bisa melalui ternak, makanan ternak, angkutan ternak , melalui angkutan orang ,termasuk juga angin yang berjarak 30 meter .” Ujar Arkadius.
Ditambahkannya, mulai dari 7 Mai 2022, 4 ekor sapi terkena PMK, sapi tersebut berasal dari Aceh, kemudian 11 hari setelah itu, bertambah menjadi 653 sapi, saat ini berdasarkan berbagai lapiran sudah mencapai angka 2023 ekor.
Maka itu, dia meminta kepada pemerintah bagaimana mengamankan sekitar 500 ribu sapi yang dimiliki di Sumbar.
Selanjutnya, bagaimana tehnis mengatur lalu lintas perdagangan, sehingga sapi-sapi berada diluar yang terkena PMK ini tidak masuk ke Sumbar.
“Terkait dengan lebaran idul adha, persyaratan untuk sapi qurban tersebut adalah disamping cukup umur ,tidak sakit, tidak cacat dan lain sebagainya,” papar Arkadius.
Dalam rapat tersebut ada catatan, meminta kepada gubernur menyiapkan anggaran khusus untuk penaggulangan PMK, baik berkaitan dengan alat persediaan diri, insenfektan, obat-obatan, dan juga vaksin.
Ditambahkan Anggota komisi II lainya Yusuf Abid, DPRD Sumbar meminta dinas terkait agar seger mengantispasi kemungkinan terburuk, apalagi berkaitan dengan hewan qurban, sehingga masyarakat memang mendapatkan uang sehat untuk disembelih.
“Kita meminta pemerintah yakni dinas terkait untuk melakukan langkah-langkah terbaik, hewan qurban benar-benar sehat sesuai dengan perintah agama,” tutup Yusuf Abit.