Secara kasat mata air di parit collection tampak hitam pekat sama seperti air pada rorak. Sementara untuk pengujian sampel air dilakukan pada 3 titik. Yakni, air limbah pada parit diblok 128 A, air limbah pada parit collection, dan air permukaan pada sungai Batang Pasaman.
Baca : Perbedaan Endemi, Epidemi dan Pandemi
Ziad Abdul Rozaq telah mengintruksikan agar aktifitas Pengolaahan Pabrik Kelapa Sawit dihentikan sementara. Selanjutnya, aliran parit yang sudah terkontaminasi sepanjang yang dilalui rembesan rorak dan kebocoran pipa LA.
Agar pihak perusahaan segera membersihkan hingga bersih. Serta rorak yang meluber agar dilakukan penyedotan. Agar tidak ada lagi yang meluber serta mengalir hingga kemedian sungai Batang Pasaman.
“pihak perusahaan PT.Gresindo Minang Plantation belum memiliki izin pembuangan ke media sungai. Pihak perusahaan hanya memiliki izin pembuangan LA pada areal perkebunan yang telah diberi izin,” ujarnya.
Baca : Garap Anak Tiri, Warga Aia Angek Terancam 15 Tahun Penjara
“Aktifitas ini jelas ilegal karena tidak memiliki izin pembuangan ke media sungai dan aktifitas perusahaan dari fakta cek lapangan di akui sudah berlangsung sejak bulan Maret 2022,” ujar Ziad Abdul Rozaq.
Sesuai undang – undang Nomor 32 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup jika ditemukan kegiatan ilegal dapat di ancam pidana serta sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.
Asisten Manager PT.GMP Abdi Hakim mengatakan, pihaknya akan memfolow up apa yang menjadi temuan tim DLH hati ini. Akan segera memperbaiki kebocoran hingga rembesan dari rorak yang meluber ke parit. Untuk areal izin LA PT.GMP memiliki areal sebanyak 4 titik Blok. (BUYUNG)