Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencurian dengan mengambil satu unit mesin pompa air dan perlengkapannya di Jorong Bukit Bajang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Baca : BRI Masuk dalam Top 50 Emiten & Best Financial Sector
Kemudian barang bukti tersebut dijual kepada seorang temannya. “Dalam pengakuan pelaku tersebut, anggota kami Satreskim Polsek Koto Baru yang dipimpin Kanit Unit Reskrim Polsek Koto Baru IPDA Rianra Yoseptian, SH melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku yang kedua sebagai penada barang curian tersebut,” ujarnya.
Pelaku kedua berinisal YAH (20) juga mengakui telah membeli barang satu unit mesin pompa air. “Dari pengakuan tersebut, pelaku kedua juga kita amankan,” ujarnya.
Baca : Masjid Al Quwait dan Alumni SMA 1 Padang Berbagi di Akhir Tahun
Sementara ini kedua pelaku yang melakukan tidak tindak pidana pencurian tersebut bersama barang bukti satu unit mesin pompa air telah kita amankan di Mapolsek Koto Baru.
Tip & Trik
“Untuk pelaku EPA umur 20 tahun dikenakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana. Kemudian untuk pelaku yang kedua berinisial YAH umur 20 tahun dengan pasal Pasal 363 Jo 55 Jo 480 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Koto Baru IPTU Iin Cendri. S.H,M.M (eko