DHARMASRAYA, SpiritSumbar.com – Tim Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya amankan oknum mahasiswa di RT 08 Pangean Bawah, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Oknum mahasiswa berinisial AI (23) diduga telah melakukan perbuatan cabul dengan menyetubuhi anak dibawah umur di wilayah Polres Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo, didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya IPDA Marbawi pada media, Rabu (01/07/2022) di mapolres Dharmasraya mengatakan pemuda berinisal AI umur 23 tahun pekerjaan mahasiswa diduga telah melakukan tidak pindana pencabulan.
“Pelaku ditangkap di RT 08 Pangean Bawah, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi pada hari Selasa (31/5/2022)
Pelaku tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2022/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/ dengan adanya laporan masyarakat tersebut Tim Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya yang dipimpin lansung oleh kanit II Sat Reskim Polres Dharmasraya Ipda A. Agung Ngurah Santa Subrata, bersama anggota melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Tip & Trik
“Pelaku mengakui perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban sebanyak 3 kali terhadap korban,” ujarnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan Pada saat ini pelaku telah kami amankan di Polres Dharmasraya bersama barang bukti. Diantaranya, helai baju kaos warna orange. satu celana jeans panjang wanita warna hitam. satu helai BRA warna cream. satu helai celana dalam wanita warna cream
Selanjutnya pelaku ini melakukan tahap pemeriksaan dan menyiapkan berkas perkaranya untuk di lanjutkan ke pengadilan (meja hijau)
Atas perbuatan pelaku yang telah melakukan tidak kriminal tindak pidana Perbuatan Persetubuhan Anak dibawah Umur dengan Ancaman Hukuman 5 tahun s/d 15 tahun melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Pasal 81 ayat(2) Undang-Undang no 17 thun 2016 Ttg Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak,tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo (eko)