Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Deadlock, John Kenedy Azis Kecewa

oleh

JAKARTA SpiritSumbar.com – Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis menyayangkan atas deadlock-nya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Hal ini berimplikasi pembahasan RUU tersebut dihentikan.

Baca : Tak Capai Kesepakatan, Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Dihentikan

Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI ke-24 memutuskan untuk menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana lantaran tidak tercapainya kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah.

“Saya dari Komisi VIII menyayangkan atas deadlock-nya atau atas terhentinya RUU Penanggulangan Bencana. Bahwa sesungguhnya Komisi VIII berniat untuk memperkuat BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Namun nampaknya dari sisi pemerintah ada miskomunikasi siapa leader daripada penanggulangan bencana,” ujarnya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Baca : Polres Bukittinggi Ungkap Narkoba Senilai Rp 62,1 Miliar

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, Komisi VIII sebenarnya menghendaki adanya penguatan BNPB dalam RUU tersebut. Namun, dalam pembahasannya pada tingkat I dengan pemerintah, hal tersebut tidak menemukan kesepahaman, sehingga pembahasan RUU tersebut harus dihentikan.

Tip & Trik

loading…

“Kami dari Komisi VIII menghendaki bahwa BNPB ini harus kuat, harus mandiri, baik dalam sisi budgetnya maupun dalam sisi strukturalnya, inilah yang tidak bisa kita pertemukan antara Kementerian Sosial dengan BNPB sendiri sehingga tidak ada kesepahaman sehingga terhenti, maka hari ini diputuskan dalam rapat paripurna,” imbuh legislator dapil Sumatera Barat II itu.

Baca : Angin Kencang Menerjang, 14 Rumah di Aceh Timur Rusak

Dengan dihentikannya pembahasan RUU Penanggulangan Bencana tersebut, politisi fraksi Golkar ini mengatakan bahwa terkait dengan penanggulangan bencana akan kembali ke undang-undang lama yang memang tidak berubah, yakni UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Baca : Sepi di Makruf Ramai di Munkar

“Dengan dicabutnya atau diberhentikannya (pembahasan) undang-undang ini, tentu kembali kepada undang-undang lama dan memang undang-undang lama itu tidak berubah-ubah, tetap berlaku seperti semula gitu. Mudah-mudahan suatu waktu nanti ada kesepahaman dan kita perkuat kembali BNPB,” tegas John Kenedy

Menarik dibaca