Menteri Dalam Negeri (Mendagri),Tito Karnavian mengungkapkan pada prinsipnya pemerintah menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI.
Baca : Optimalisasi Pembangunan, Ketua DPRD Sumbar dan Gubernur Temui Para Perantau
Guna melakukan pembahasan atas Undang-Undang lima provinsi tersebut. Tapi dia memberi catatan pembahasan dasar hukum berlandaskan pada UUD tahun 1945.
“Pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap RUU lima provinsi ini diluar perubahan dasar hukum. Termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain,” ujar Tito Karnavian.
Karena hal ini ujarnya berpotensi bertentangan dengan undang-undang yang lain. Misalnya UU Cipta Kerja, UU Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, UU Minerba.
Baca : Heboh, Karcis Masuk Masjid Terapung Pantai Carocok
“Ini akan berimplikasi tentang dana bagi hasil, dana alokasi, masalah umum, masalah ESDM, yang dapat membuka munculnya isu lain yang akhirnya membutuhkan waktu berlarut-larut untuk menyelesaikannya,” papar Tito.
Dikesempatan itu juga berlangsung penyerahan Daftar Inventaris masalah (DIM) RUU tentang Lima Provinsi tersebut dari pemerintah kepada pimpinan Komisi II DPR RI. Disusul peresmian pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU tentang lima provinsi tersebut. (rel)
Tip & Trik