Satpol PP Padang Sita Lapak Pedagang Hiligoo

oleh

PADANG, SpiritSumbar.com – Satpol PP Padang kembali menyita lapak-lapak milik PKL di kawasan Hiligoo, Kecamatan Padang Barat, Jum’at pagi (27/5/2022).

Sebelumnya, Satpol PP telah sering menegur para  pedagang dikawasan ini Bahkan,  beberapa waktu lalu juga telah dilakukan pembongkaran.

”Untuk pedagang yang berada dikawasan Hilligoo, sudah sering dilakukan peneguran. Personil kita juga telah distandbykan disana untuk melakukan pengawasan setiap harinya”, ucap Deni.

Gerobak, meja, kursi, peti penyimpanan barang, dinaikan petugas keatas kendaraan besar milik Satpol PP.  Barang-barang milik PKL tersebut, dibawa ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka, no 3 C Padang, sebagai barang bukti.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat Satpol PP Padang, Deni Harzandy mengatakan, bahwa para PKL ini tidak mengindahkan aturan yang telah ada, serta mereka juga telah melanggar Perda 11 tahun 2005.

“Mereka berjualan di lokasi badan jalan dan trotoar. Tentu setelah berjualan, mereka dilarang meninggalkan lapaknya. Namun hari ini, kita temukan barang-barang berupa kursi meja, gerobak ditinggal diatas Fasum, terpaksa kita amankan ke Mako Satpol PP,” jelas Deni Harzandy.

Kabid P3D, Syafnion menambahkan, akan memanggil pemilik barang-barang yang telah diamankan tersebut. Mereka  akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk pedagang yang melanggar aturan akan kita panggil dan diproses lebih lanjut. Kemungkinan nantinya akan kita kenakan pasal tipiring. karena sudah sering ditegur, namun tidak mengindahkan” ujar Syafnion. (rel)

Menarik dibaca