Terkait ini, tidak cukup dengan Surat Edaran (SE) saja, namun harus diiringi dengan pengawasan yang optimal. SE tidak akan efektif, jika punishment yang akan diterima tidak sampai ke telinga para kepada sekolah. “Khususnya kepada gubernur yang SMA/SMK berada pada wilayah kewenangannya,” katanya.
Baca : Irfan Amran : Munas Gebu Minang Bakal Timbulkan Efek Domino
Meski iuran komite merupakan kesepakatan antara wali murid dan pihak sekolah, tidak ada kewajiban untuk harus membayar jika tidak mampu. Apalagi menakut nakuti murid tidak bisa ujian.
“Saat akan ujian pikiran siswa mesti fokus, jangan diberikan beban yang tidak seharusnya mereka pikirkan. Apa yang harus dipersiapan, percaya diri merekapu hilang,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Barlius saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pendataan tentang hal ini.
Baca : Tiga Pelajar SMA Padang Panjang Lolos ke Paskibra Sumbar, Satu Bersaing ke Paskibra Nasional
“Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah jelas melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid,” ungkapnya.
Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Permendikbud yang diterbitkan, masih memberikan ketentuan bagi Komite Sekolah untuk berperan aktif mendukung kemajuan pendidikan.
Baca : Polres Bukittinggi Berhasil Ungkap Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa : 414.000 jiwa Terselamatkan
Salah satu ketentuan itu adalah Komite Sekolah diperkenankan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan.
“Tapi tetap ada rambu-rambu ataupun batasan-batasan apabila Komite Sekolah ingin melakukan penggalangan dana tersebut,” ujarnya. (Rel)